Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
SAHUDI Alias SINCAN Bin ( Alm ) SARAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHUDI Alias SINCAN Bin ( Alm ) SARAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H.SAHUDI Alias SINCAN Bin ( Alm ) SARAP
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SAHUDI Als SINCAN Bin (Alm) SARAP pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Desa Madurejo Rt.01 Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah sdr.Uri Alias Sedeng (DPO) kemudian setelah tiba di rumah sdr.Uri (DPO) dan bertemu dengan sdr.Uri (DPO) di dapur belakang rumahnya kemudian Terdakwa mengatakan “Bro, sudah tuntung tuh kendaraan” kemudian Terdakwa di minta oleh sdr.Uri (DPO) untuk masuk dan duduk di ruang tamu sdr.Uri (DPO) selanjutnya setelah Terdakwa dan sdr.Uri (DPO) duduk di ruang tamu kemudian sdr.Uri (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di genggam tangan sebelah kanan untuk Terdakwa bawa pulang selanjutnya setelah sampai dirumah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan dibawah keramik rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 18.50 Wita sdr.Aan menelpon Terdakwa dan mengatakan “adakah bro?” kemudian Terdakwa menjawab “ada yang halus nih 2” kemudian dijawab oleh sdr Aan “aku handak naik ke belimbing malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “esok aja gin” selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah sdr.Uri (DPO) dan setelah tiba di rumah sdr.Uri (DPO) Terdakwa bertemu dengan sdr.Uri (DPO) di ruang tamu rumahnya sedang main handphone kemudian tidak lama setelah Terdakwa duduk di ruang tamu kemudian sdr.Uri (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa menerima dan menyimpan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa untuk dibawa pulang kemudian sesampainya di rumah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru saja Terdakwa dapat langsung dari sdr.Uri (DPO) kemudian Terdakwa congkel dan menyisihkan untuk Terdakwa pakai sendiri dan untuk Terdakwa jual kepada sdr.Aan kemudian sekira pukul 20.30 Wita sdr.Aan datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun karena uang sdr.Aan kurang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sdr.Aan pergi ke Atm Bri untuk mengambil sisa uang yang kurang;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wita saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa disuga sering melakukan aktivitas jual beli sabu di sekitar Desa. Madurejo Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar kemudian setelah dilakukan penyelidikan saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Madurejo Rt.01 Kecamatan Sambung Mekar Kabupaten Banjar kemudian saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR langsung menghampiri terdakwa dan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada terdakwa dan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,50 (plastik klip 0,36 gram) berat bersih 0,14 gram di tanah dekat Terdakwa diamankan yang pada awalnya 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram (plastik klip 0,36 gram) berat bersih 0,14 gram tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam gulungan sarung warna biru yang Terdakwa pakai kemudian barang bukti lain yang diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru, uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk pin warna biru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0705 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa SAHUDI Als SINCAN Bin (Alm) SARAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SAHUDI Als SINCAN Bin (Alm) SARAP pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan desa Madurejo Rt.01 Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wita saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa disuga sering melakukan aktivitas jual beli sabu di sekitar Desa. Madurejo Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar kemudian setelah dilakukan penyelidikan saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Madurejo Rt.01 Kecamatan Sambung Mekar Kabupaten Banjar kemudian saksi RAHMAD ADITIA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD RETNO BACHTIAR langsung menghampiri terdakwa dan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada terdakwa dan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,50 (plastik klip 0,36 gram) berat bersih 0,14 gram di tanah dekat Terdakwa diamankan yang pada awalnya 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram (plastik klip 0,36 gram) berat bersih 0,14 gram tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam gulungan sarung warna biru yang Terdakwa pakai kemudian barang bukti lain yang diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru, uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk pin warna biru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0705 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SAHUDI Als SINCAN Bin (Alm) SARAP tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa SAHUDI Als SINCAN Bin (Alm) SARAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya