Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Mtp 1.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
ARI HERMAWAN Alias ARI Bin HAMSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI HERMAWAN Alias ARI Bin HAMSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARI HERMAWAN Als ARI Bin HAMSIN pada hari Minggu  tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan pabrik kecap beralamat di Desa Pingaran Ilir, Kec. Astambul, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD NASIH AL HASANI Bin ABDUL HALIM, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira jam 22.00 Wita pada saat itu Saksi Korban MUHAMAD NASIH AL HASANI Bin ABDUL HALIM meminta ijin kepada Saksi ABDUL HALIM Als HALIM Bin BARJUM untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor bertujuan pergi mencari makan bersama Saksi MUHAMMAD ULFI Als ULFI Bin FAHMI BAJURI. Setelah selesai makan Saksi Korban MUHAMAD NASIH AL HASANI dan Saksi MUHAMMAD ULFI Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 Sekitar jam 01.30 Wita  pergi ke Desa Pingaran Ilir Kec. Astambul Kab. Banjar tepatnya di depan Pabrik kecap. Sekira pukul 03.00 Wita Saksi Korban MUHAMAD NASIH AL HASANI bertanya kepada Tersangka ARI HERMAWAN Als ARI Bin HAMSIN yang pada intinya apakah masih ada minuman gaduk dan apakah akan membeli minuman gaduk. Selanjutnya Tersangka pada intinya menjawab akan kongsi atau mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli minuman gaduk. Setelah itu Saksi Korban MUHAMAD NASIH AL HASANI yang pada intinya menjawab dan tertawa bahwa tersangka hanya kongsi atau iuran sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) saja dan menyuruh tersangka untuk membelikan minuman tersebut. Akibat dari perbuatan saksi korban tersebut, tersangka merasa tidak terima dan kemudian langsung memukul saksi korban satu kali kearah pipi sebelah kiri dengan tangan kanannya lalu tersangka yang masih dalam keadaan emosi mengambil satu balok kayu berbentuk kotak disekitar tempat tersangka. Setelah saksi korban melihat tersangka mengambil satu bilah balok kayu tersebut, saksi korban langsung lari dari tempatnya, namun tersangka mengejar saksi korban dan berhasil memukulnya menggunakan kayu yang dipegang dengan tangan kanannya tersebut dan mengenai bagian belakang / punggung saksi korban. Saksi korban yang terpukul langsung terjatuh dan bangkit untuk lari dari tersangka, namun saksi korban terjatuh dan kemudian tersangka memukulkan kayu tersebut dan mengenai bagian kepala saksi korban hingga berdarah dan korban merasa lemas tak berdaya.
  • Bahwa setelah saksi korban lemas tak berdaya, Saksi MUHAMMAD PAQIHUL IMAM Als IMAM Bin PADLIAN memisah antara saksi korban dan tersangka, sehingga tersangka meninggalkan tempat kejadian dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Ratu Zalecka oleh Saksi MUHAMMAD ULFI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:  353 /024/MR/V/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh dokter yang memeriksa yakni : dr.  Rahmatulloh Pujo Widodo. terhadap diri MUHAMMAD NASIH AL HASANI Bin ABDUL HALIM (korban), diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terdapat luka ukuran lebih kurang sekitar 5 cm dengan sudut lancip, kedalaman lebih kurang 0.2 cm di kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam. Bahwa saksi korban sempat ijin beberapa hari dari bekerja di bengkel karena luka di kepala saksi korban tersebut masih belum kering.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya