Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
MUHAMMAD JAKARIA bin MASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-768/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAKARIA bin MASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAKARIA Bin MASDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira siang hari atau setidak –tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah jembatan di Jalan Ampera RT. 44 RW. 03 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Kabupaten Banjar dan tempat kediaman sebagian besar saksi – saksi berada dalam daerah hukum Kabupaten Banjar, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira siang hari atau setidak –tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah jembatan di Jalan Ampera RT. 44 RW. 03 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dimana Terdakwa bertemu dengan Sdr. EMENG. Pada saat itu Sdr. EMENG menawarkan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12s dengan Imei 1. 865451053969134 Imei 2. 865451053969126 warna Glacier Blue dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa meminta Sdr. EMENG untuk menunggu Terdakwa karena Terdakwa ingin menanyakan kepada ayah Terdakwa yaitu Saksi MASDI Bin DIAN MARLAN. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke rumah lalu Terdakwa menawarkan Saksi MASDI untuk membeli 1 (satu) unit handphone VIVO dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi MASDI meminta Terdakwa menegosiasikan harganya agar lebih murah. Kemudian Terdakwa meminta Saksi MASDI untuk menunggu karena Terdakwa akan memastikan harganya kepada teman Saksi MASDI yaitu Sdr. EMENG. Setelah itu Terdakwa kembali menemui Saksi MASDI di jembatan dan Terdakwa meminta Sdr. EMENG untuk menurunkan harganya lalu Sdr. EMENG sepakat untuk menjual handphone tersebut dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan Terdakwa memberitahu Saksi MASDI bahwa Sdr. EMENG setuju untuk menjual 1 (satu) unit handphone VIVO dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Saksi MASDI menyepakati harga tersebut. Kemudian Saksi MASDI menyerahkan uang sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke jembatan dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. EMENG dan Sdr. EMENG menyerahkan 1 (satu) unit handphone VIVO kepada Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12s dengan Imei 1. 865451053969134 Imei 2. 865451053969126 warna Glacier Blue tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana handphone tersebut merupakan barang milik Saksi Korban ERMA NORMALASARI Binti TABERANI yang diambil secara paksa di daerah Jalan A. Yani Km. 08 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada saat Saksi Korban ERMA sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anak Saksi Korban ERMA. Adapun Saksi Korban ERMA tidak mengetahui siapa yang mengambil 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang berisi 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12s dengan Imei 1. 865451053969134 Imei 2. 865451053969126 warna Glacier Blue, 1 (satu) buah Handphone iPhone 11 pro max warna hijau lumut, KTP An. ERMA NORMALASARI, NPWP An. ERMA NORMALA SARI, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Kalsel, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA An. ERMA NORMALASARI, dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). -------------------------------------

---------- Bahwa Terdakwa sepatutnya telah mengetahui bahwa barang berupa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12s dengan Imei 1. 865451053969134 Imei 2. 865451053969126 warna Glacier Blue merupakan barang hasil kejahatan dimana pembelian tidak dilengkapi dengan kwitansi serta tidak ada kotak handphone dan charger, akan tetapi Terdakwa tetap bersedia membantu menjualkan dan tetap menerima keuntungan dari hasil jual handphone tersebut.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya