Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Mtp Ahmad Gazali Rahman 1.Putra
2.Sofia Amalia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Gazali Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAPUR., SH.Ahmad Gazali Rahman
Tergugat
NoNama
1Putra
2Sofia Amalia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan penggugat adalah merupakan salah satu Ahli Waris dari H.ASMARAN yang benar menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Ahli Wars yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris pada Mei register Nomor 400 12.2 1/092/SM-AT/2026, dibuat dan dicatat pada tanggal 11 2026 di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah dicatat pada register Nomor 40081/163/CAT atas nama AHMAD GAZALI RAHMAN
4. Menyatakan benar menurut hukum bahwa bangunan rumah berdiri diatas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 544 dan Nomor 1679 pemiliknya atas nama ASMARAN yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 13,700, Rt 08 Rw 03, Kelurahan Gambut Barat. Kecamatan Gambut. Kabupaten Banjar. Provinsi Kalimantan Selatan. dengan perbatasan: Sebelah Utara Jln Jen A.Yani Km 13,700 Sebelah Selatan : dulu H.Jabar / sekarang Tanah PT.Telkom Indonesia, TBK Sertipikat HGB 00500, Sebelah Timur SHM 700 atas nama MUSA, BA atau sekarang atas nama KURNIAH dkk, Sebelah
Barat Gang buntu Kecil, adalah harta peninggalan orang tua penggugat bemama HASMARAN dan yang berhak menempati dan menguasai adalah jatuh haknya kepada Penggugat
5. Menghukum siapa saja atau pihak lain yang memperoleh hak dikarenakan terjadi perubahan peralihan hak dan Sertipikat Hak Milik Nomor 544 dan Nomor 1679 pemiliknya atas nama ASMARAN, Luas 497 M2 (empat ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) Letak di JIn Jenderal Amad Yani Km 13,700, Rt 08 Rw 03. Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perbatasan Sebelah Utara Jln Jen A. Yani Km 13,700 Sebelah Selatan : dulu H.Jabar / sekarang Tanah PT Telkom Indonesia, TBK Sertipikat HGB 00500, Sebelah Timur SHM 700 atas nama MUSA, BA atau sekarang atas nama KURNIAH dkk, Sebelah Barat Gang buntu Kecil, tunduk terhadap putusan dalam perkara ini.
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Tergugat Il menempati dan menguasai bangunan rumah berdin diatas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 544 dan Nomor 1679 pemiliknya atas nama ASMARAN yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 13,700, Rt 08 Rw 03, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perbatasan Sebelah Utara JIn Jen A.Yani Km 13,700 Sebelah Selatan dulu H.Jabar / sekarang Tanah PT.Telkom Indonesia, TBK Sertipikat HGB 00500 Sebelah Timur SHM 700 atas nama MUSA,BA atau sekarang atas nama KURNIAH dkk, Sebelah Barat Gang buntu Kecil, tanpa hak dan tanpa seijin dani Ahli Wans yang benar menurut hukum dan seorang Pewaris bemama H. ASMARAN adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan rumah berdin diatas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 544 dan Nomor 1679 pemiliknya atas nama ASMARAN yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 13,700, Rt 08 Rw 03, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perbatasan: Sebelah Utara Jln Jen A.Yani Km 13,700 Sebelah Selatan dulu H. Jabar / sekarang Tanah PT.Telkom Indonesia, TBK Sertipikat HGB 00500, Sebelah Timur SHM 700 atas nama MUSA, BA atau sekarang atas nama KURNIAH dkk, Sebelah Barat Gang buntu Kecil beserta Harta Tergugat I dan Il barang bergerak atau tidak bergerak hingga sampai diperkirakan mencukupi tuntutan Penggugat dalam perkara ini.
8. Menghukum pihak lain yang ada hubungannya apabila terjadi peralihan hak secara melawan hukum terhadap objek Sertipikat Hak Milik No 544 dan Nomor 1679 pemiliknya atas nama ASMARAN yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 13,700, Rt 08 Rw 03, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perbatasan: Sebelah Utara JIn Jen A.Yani Km 13,700 Sebelah Selatan : dulu H.Jabar / sekarang Tanah PT.Telkom Indonesia, TBK Sertipikat HGB 00500 Sebelah Timur SHM 700 atas nama MUSA,BA atau sekarang atas nama KURNIAH dkk, Sebelah Barat Gang buntu Kecil, menyerahkan secara suka rela tanpa sarat dan tunduk
terhadap putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat I dan Il untuk Membayar ganti rugi meteriil kepada Penggugat sebagai ahli waris yang benar menurut hukum dari H.ASMARAN berjumlah Rp 25.000.000.00,- (Dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewisde) secara seketika.
10. Menghukum Tergugat I dan Il yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara seketika sejak adanya putusan yang berkekutan Hukum tetap.
11. Menghukum Tergugat I, secara seketika membayar uang paksa kepada Penggugat Sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat I dan
13. Menghukum Tergugat I dan Il untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Martapura Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya adilnya (Ex Aequo Et
Bono) Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak