INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Mtp | Turmiji | Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Dalam Provisi :
1.1 Menerima Provisi Penggugat.
1.2 Memerintahkan Tergugat dan atau Pihak Ketiga terkait untuk segera menseterilkan / mencabut SPANDUK yang bertuliskan SEGERA DIJUAL/LELANG terhadap rumah milik Penggugat.
1.3 Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau tidak melakukan Perbuatan yang Tidak sesuai dengan PROSEDURAL HUKUM, yang berdampak mengganggu HAK DASAR / KONSTITUSIONAL PENGGUGAT yang serta merta menimbulkan Kerugian Materiil dan Immateriil.
1.4 Memerintahkan Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat untuk membayar Jasa / Biaya Advokat akibat Tindakan / Perbuatan Tergugat akibat Kesalahan Pelaksanaan Penyegelan yang bertentangan dengan PROSEDURAL, dengan serta merta, walau Perkara A-quo dalam Proses, yakni sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh
puluh lima juta rupiah ).
2. Dalam Pokok Perkara
2.1 Menyatakan Sah secara Hukum Bukti – Bukti yang diajukan Penggugat.
2.2 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.3 Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
2.4 Menghukum, selain itu, sudah sepatutnya, pula menurut Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH. Perdata, Harus Menanggung Beban atas
seluruh Kerugian yang timbul Akibat Perbuatan Hukum yang dilakukannya.
2.5 Menghukum Tergugat, karenanya mengganti Kerugian , baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil, yang terakumulasi sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah ), dengan Rincian sebagai berikut , yakni :
1. Kerugian Materiil Rp. 150.000.000,-
2. Kerugian Immateriil Rp. 750.000.000,-
Total Rp. 900.000.000,-
Terhitung ( sembilan ratus juta rupiah ).
2.6 Menghukum Tergugat untuk segera menseterilkan / mencabut SPANDUK yang bertuliskan SEGERA DIJUAL/LELANG terhadap Rumah milik Penggugat.
2.7 Menghukum Tergugat untuk segera membuat Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja yang baru dan/atau Perpanjangan dan menyerahkannya kepada Penggugat.
2.8 Membebankan biaya/ongkos perkara sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |