Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BAYU INDRA SUKMA, S.H.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
HABELI bin H. SAMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-600/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU INDRA SUKMA, S.H.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABELI bin H. SAMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa JUNAIDI BIN SALIMAN, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di PT Kapuas Kencana Jaya yang terletak di Jl. A Yani Km 7,600 No. 88 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa sedang mencari rongsokan (besi tua) di sebuah rumah yang berdampingan dengan kantor PT. KAPUAS KENCANA JAYA, lalu setelah itu Terdakwa berjalan arah belakang rumah tersebut, Terdakwa melihat ada sela (cewlah kosong) antara rumah tersebut dengan kantor PT. KAPUAS KENACAN JAYA. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa memanjat tembok rumah untuk melewati antara rumah dan kantor tersebut lalu setelah Terdakwa memanjat dan melompati pagar berduri milik PT. KAPUAS KENCANA JAYA tersebut, Terdakwa berhasil masuk ke area  PT. KAPUAS KENCANA JAYA dan kemudian berjalan untuk mencari barang-barang rongsokan dan setelah itu Terdakwa melihat ada ventilasi kaca jendela kamar mandi PT. KAPUAS KENCANA JAYA yang retak, lalu Terdakwa mencoba membongkarnya secara perlahan ventilasi tersebut dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa lalu setelah itu Terdakwa masuk kedalam kantor PT. KAPUAS KENCANA JAYA tersebut, pertama-tama Terdakwa memasuki ruangan dekat toilet namun Terdakwa tidak menemukan apa-apa  lalu setelah itu Terdakwa menuju ke ruangan bawah dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Laptop Asus VivoBook X415FAC_A416FA, 1 (satu) buah Laptop SONY VAIO VPCCW25FG, 1 (satu) buah Laptop Asus X441UA + Harddisk Eksternal, 1 (satu) buah Laptop Asus A1400EA, 1 (satu) Laptop Acer Aspire, 1 (satu) buah MacBook, 2 (dua) buah Tab Samsung, 2 (dua) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah Handphone Huawei/Honor 7s, Voucher Belanja di brankas kecil (-+ 20 Juta rupiah)  dan Sisa uang Premi sopir ( -+ 1 Juta rupiah) lalu setelah itu Terdakwa keluarkan barang-barang tersebut satu persatu lewat Ventilasi dan setelah Terdakwa keluarkan satu persatu Terdakwa langsung keluar melalui ventilasi tersebut dan barang-barang tersebut langsung Terdakwa buat dalam karung yang sudah Terdakwa siapkan. Setelah semuanya selesai Terdakwa langsung keluar dari lokasi kantor PT. KAPUAS KENCANA JAYA.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil melakukan pencurian tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah dan sebelum sampai kerumah Terdakwa mampir di perempatan jalan Kelayan dan disana Terdakwa membuang 1 (satu) buah linggis yang Terdakwa digunakan untuk membongkar Ventilasi ruangan yang ada di KANTOR PT. KAPUAS KENCANA JAYA tersebut dan Terdakwa menjual barang berupa Laptop kepada seseorang yang baru Terdakwa kenal dengan harga Rp.8000.000 ( delapan juta rupiah ) namun Terdakwa minta tambah lagi sebesar Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan orang tersebut menyetujuinya dan barang tersebut semuanya di bawa oleh orang yang membeli lewat jalan belakang Pasar Antasari (kasbah)
  • Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa, PT. KAPUAS KENACAN JAYA mengalami kerugian sebesar Rp.61.337.578,- (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya