Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
M. RAMADANI alias BULUK bin ( Alm ) ROMANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RAMADANI alias BULUK bin ( Alm ) ROMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkM. RAMADANI alias BULUK bin ( Alm ) ROMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa M. RAMADANI ALS BULUK BIN (Alm) ROMANSYAH pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Mali-mali RT 002 Kec Karang Intan Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya yang melakukan operasi anti narkotika (ANTIK) tahun 2024 melakukan pengembangan target operasi penyelidikan terhadap sdr Taufik Als Upik (keberadaan belum diketahui) dari penangkapan sdri LAILI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan pada saat Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya mendatangi rumah milik sdr Taufik Als Upik (keberadaan belum diketahui) di desa mali-mali saat itu sdr Taufik Als Upik tidak ada di dalam rumah kemudian saat itu Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya menemukan 1 buah handphone android merk Vivo warna biru malam yang diduga adalah milik target operasi penyelidikan sdr Taufik Als Upik selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya membuka handphone tersebut lalu terdapat isi percakapan whatsupp dengan nama Madan Als M Ramadani selaku orang yang menyediakan sabu-sabu kepada sdr Taufik Als Upik selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya melakukan pemesanan sabu-sabu kepada Tersangka dengan menggunakan 1 buah handphone android merk Vivo warna biru malam yang diduga adalah milik sdr Taufik Als Upik kemudian sekitar pukul 20.30 WITA Tersangka datang ke rumah sdr Taufik Als Upik dengan menggunakan 1 buah sepeda motor honda vario dan langsung masuk ke dalam rumah selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya yang telah memantau disekitar rumah tersebut langsung mengamankan Tersangka di dalam rumah milik sdr Taufik Als Upik dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu-sabu di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang digunakan Tersangka saat itu dan pada saat ditanyakan kepada Tersangka terhadap 1 paket narkotika sabu-sabu tersebut saat itu tersangka mengaku 1 paket sabu-sabu tersebut adalah milik HENDRA warga desa banua anyar kecamatan astambul kabupaten banjar yang mana Tersangka hanya disuruh mengantarkan pesanan sabu-sabu dari sdr taufik Als Upik tersebut oleh sdr Hendra dengan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPTU Yohanes Suparjo SH NRP 80040711 dengan disaksikan oleh Tersangka sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat @ 1 plastik klip 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu 0,32 gram kemudian disisihkan seberat 0,06 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih 0,26 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0634 tertanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Karang Intan dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina (golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat @ 1 plastik klip 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu 0,32 gram kemudian disisihkan seberat 0,06 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih 0,26 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa M. RAMADANI ALS BULUK BIN (Alm) ROMANSYAH pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Mali-mali RT 002 Kec Karang Intan Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya yang melakukan operasi anti narkotika (ANTIK) tahun 2024 mengamankan sdri LAILI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) lalu pada saat di interogasi saat itu menurut keterangan sdri LAILI 1 buah paket sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr Taufik Als Upik (keberadaan belum diketahui) yang beralamat di desa Mali-mali kemudian atas informasi tersebut Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan ke alamat rumah yang telah disebutkan sebelumnya oleh sdri LAILI kemudian tepatnya pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya mendatangi rumah milik sdr Taufik Als Upik tersebut namun saat itu sdr Taufik Als Upik tidak ada rumah kemudian saat itu ditemukan 1 buah handphone android merk Vivo warna biru malam yang diduga adalah milik sdr Taufik Als Upik selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya membuka handphone tersebut lalu terdapat isi percakapan whatsupp dengan nama Madan Als M Ramadani selaku orang yang menyediakan sabu-sabu kepada sdr Taufik Als Upik selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya melakukan pemesanan sabu-sabu kepada Tersangka dengan menggunakan 1 buah handphone android merk Vivo warna biru malam yang diduga adalah milik sdr Taufik Als Upik kemudian sekitar pukul 20.30 WITA Tersangka datang ke rumah sdr Taufik Als Upik dengan menggunakan 1 buah sepeda motor honda vario dan langsung masuk ke dalam rumah selanjutnya Saksi bersama rekan Polsek Karang Intan lainnya yang telah memantau disekitar rumah tersebut langsung mengamankan Tersangka di dalam rumah milik sdr Taufik Als Upik dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu-sabu di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang digunakan Tersangka saat itu dan pada saat ditanyakan kepada Tersangka terhadap 1 paket narkotika sabu-sabu tersebut saat itu tersangka mengaku 1 paket sabu-sabu tersebut adalah milik HENDRA warga desa banua anyar kecamatan astambul kabupaten banjar yang mana Tersangka hanya disuruh mengantarkan pesanan sabu-sabu dari sdr taufik Als Upik tersebut oleh sdr Hendra dengan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti narkotika tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari rabu tanggal 29 Mei 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPTU Yohanes Suparjo SH NRP 80040711 dengan disaksikan oleh Tersangka sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat @ 1 plastik klip 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu 0,32 gram kemudian disisihkan seberat 0,06 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih 0,26 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0634 tertanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt NIP 199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polsek Karang Intan dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina (golongan I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika). 
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat @ 1 plastik klip 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu 0,32 gram kemudian disisihkan seberat 0,06 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih 0,26 gram tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya