Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
RUSPANDI Alias ANANG KAPUK Bin (Alm) USARAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSPANDI Alias ANANG KAPUK Bin (Alm) USARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa RUSPANDI Als ANANG KAPUK Bin (Alm) USARAN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di stockpile CV. Intan Karya Mandiri (IKM) yang beralamat di Jalan Talenta Bumi KM 37, Desa Cintapuri Darussalam, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa datang ke mess CV. IKM bersama 2 (Dua) orang rekannya menggunakan kendaraan. Sesampainya di mess CV. IKM, Terdakwa mendatangi Saksi MAHRUDI (Pengawas stockpile CV. IKM) dan membentak-bentak Saksi MAHRUDI dengan nada emosi. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MAHRUDI untuk mematikan genset mesin crusher milik CV. IKM dengan mengatakan ”matikan gensetnya!” sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian dijawab oleh Saksi MAHRUDI ”kena dulu, aku coba hubungi humasnya (nanti dulu, aku coba hubungi Humasnya).

Kemudian Terdakwa mengambil alat sejenis arit yang dibawa oleh Terdakwa di kendaraannya dan Terdakwa mencoba menebas-nebas sekitar tangki solar. Kemudian Terdakwa menaruh kembali alat sejenis arit tersebut dan Terdakwa bersama rekannya bergerak menuju mesin crusher milik CV. IKM. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi NASIR (Helper CV. IKM) dan Terdakwa memerintahkan Saksi NASIR untuk mematikan genset mesin crusher tersebut dengan cara berteriak-teriak “Woi, matikan genset, matikan genset, matikan genset!”. Kemudian Saksi NASIR mendatangi Kepala Panel/ Operator Crusher apakah boleh mematikan genset mesin crusher karena pada saat itu crusher sedang produksi. Kemudian tanpa seizin dari Pihak CV. IKM Terdakwa mematikan genset mesin crusher yang sedang produksi tersebut dan setelah itu Terdakwa membawa kunci genset tersebut. Kemudian Terdakwa dan rekannya pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa kunci genset mesin crusher milik CV. IKM tersebut.

Bahwa Terdakwa mengambil kunci genset mesin crusher milik CV. IKM tanpa ada izin dari Pihak CV. IKM. Bahwa atas peristiwa tersebut CV. IKM tidak dapat melakukan produksi crusher batubara karena mesin genset tersebut dimatikan secara paksa. Bahwa CV. IKM tidak dapat melakukan produksi batubara dalam waktu kurang lebih 5 (Lima) jam dan CV. IKM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya