Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als AMAT KEMOS Bin (Alm) IBUL WATAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di masjid AD DIENUL AMIN komplek perumahan citraland yang terletak di Jl A Yani Km 40 Desa Pesayangan Utara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (tepatnya di toko/kios samping Masjid Al-Karomah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0628 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama Sampel
|
:
|
ATARAX
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
24.109.11.16.05.0619.K
|
Jumlah sampel
|
:
|
1 Butir
|
Kemasan.
|
:
|
Strip (Baik)
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi + pada sisi lainnya.
|
Identifikasi
|
:
|
Alprazolam positif
|
Metode
|
:
|
KLT, Spektrofotometri.
|
Kesimpulan :
Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0629 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama Sampel
|
:
|
VALDIMEX
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
24.109.11.16.05.0620.K
|
Jumlah sampel
|
:
|
1 Butir
|
Kemasan.
|
:
|
Strip (Baik)
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
Tablet warna Putih dengan penandaan mf pada satu sisi - pada sisi lainnya.
|
Identifikasi
|
:
|
Diazepam positif
|
Metode
|
:
|
KLT, Spektrofotometri.
|
Kesimpulan :
Contoh yang diuji mengandung Diazepam (Diazepam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0633 tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama Sampel
|
:
|
ALPRAZOLAM
|
Nomor Kode Sampel
|
:
|
24.109.11.16.05.0621.K
|
Jumlah sampel
|
:
|
1 Butir
|
Kemasan.
|
:
|
Plastik Klip (Baik)
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya.
|
Identifikasi
|
:
|
Alprrazolam positif
|
Metode
|
:
|
KLT, Spektrofotometri.
|
Kesimpulan :
Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/resep dokter untuk memiliki, menyimpan / membawa psikotropika selain yang ditetapkan yaitu yang dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD Als AMAT KEMOS Bin (Alm) IBUL WATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------- |