Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 5772300513 beserta lampirannya;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan cara sale and leaseback Nomor 5772300513 sebesar Rp.349.998.400 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan sewa pembiayaan dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA-FORTUNER-FORTUNER 4X2 2.7 SRZ AT BENSIN warna Hitam Metalik, Nopol DA 333 ABS, No Rangka MHFAXBGSXM0220603, No Mesin 2TRA925482, No BPKB R-0204996M;
6.Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |