Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
ABDUL HALIM alias HALIM bin MUHDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM alias HALIM bin MUHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin MUHDI (Alm) pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah di Desa Akar Baru RT 03 / II  Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

-----Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa berjalan kaki untuk mencari keong sawah di Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan selatan kemudian terdakwa berjalan melewati depan rumah  korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI yang beralamat di Desa Akar Baru RT 03 / II  Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu terdakwa melihat pintu rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI di bagian depan dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci serta tidak ada seseorang didalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI tersebut. Selanjutnya melihat kondisi tersebut, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga di dalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI. Selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI dan melihat tabung gas LPG 3 kg, kemudian terdakwa berjalan menuju ke tabung gas LPG 3 Kg di dapur, selanjutnya ketika terdakwa berjalan ke arah tabung gas LPG 3 kg, terdakwa melihat saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN sedang berada di dalam kamar, kemudian saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN juga melihat terdakwa berada di dalam rumahnya, lalu saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN spontan berteriak ‘Bungul, Bangsat, beapa nyawa (Bungul, Bangsat, ngapain kamu?)”, mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu depan, lalu menuju kearah SD Desa Akar Baru dan terdakwa sempat melepaskan sepatu Boots yang dipakainya, selanjutnya terdakwa berjalan di jalan Desa Akar Baru menuju kerumah terdakwa, pada saat terdakwa berjalan, saksi YURANI melihat terdakwa, kemudian saksi YURANI segera mendekati terdakwa untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi YURANI menuju ke rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI, sesampainya terdakwa di rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI, dalam keadaan banyak warga yang berkumpul, terdakwa diminta klarifikasi kemudian terdakwa mengakui perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, lalu datang pihak Kepolisian mengamankan terdakwa untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Polsek Martapura Timur.

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa ABDUL HALIM Als HALIM Bin MUHDI (Alm) pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  disebuah  rumah  di  Desa  Akar  Baru  RT 03 / II   Kecamatan  Martapura  Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah “mengambil barang suatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-----Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa berjalan kaki untuk mencari keong sawah di Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan selatan kemudian terdakwa berjalan melewati depan rumah  korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI yang beralamat di Desa Akar Baru RT 03 / II  Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu terdakwa melihat pintu rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI di bagian depan dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci serta tidak ada seseorang didalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI tersebut. Selanjutnya melihat kondisi tersebut, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga di dalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI. Selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI dan melihat tabung gas LPG 3 kg, kemudian terdakwa berjalan menuju ke tabung gas LPG 3 Kg di dapur, selanjutnya ketika terdakwa berjalan ke arah tabung gas LPG 3 kg, terdakwa melihat saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN sedang berada di dalam kamar, kemudian saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN juga melihat terdakwa berada di dalam rumahnya, lalu saksi ANISAH Als NISAH Binti SAIFULLAH YUSRAN spontan berteriak ‘Bungul, Bangsat, beapa nyawa (Bungul, Bangsat, ngapain kamu?)”, mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu depan, lalu menuju kearah SD Desa Akar Baru dan terdakwa sempat melepaskan sepatu Boots yang dipakainya, selanjutnya terdakwa berjalan di jalan Desa Akar Baru menuju kerumah terdakwa, pada saat terdakwa berjalan, saksi YURANI melihat terdakwa, kemudian saksi YURANI segera mendekati terdakwa untuk diamankan. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi YURANI menuju ke rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI, sesampainya terdakwa di rumah korban HAIDI NURABADI Als HAIDI Bin MUHDANI, dalam keadaan banyak warga yang berkumpul, terdakwa diminta klarifikasi kemudian terdakwa mengakui perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, lalu datang pihak Kepolisian mengamankan terdakwa untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Polsek Martapura Timur.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya