Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
YUSI ANSYARI NIHE S.E bin (Alm) MANSYUR NIHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSI ANSYARI NIHE S.E bin (Alm) MANSYUR NIHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H.YUSI ANSYARI NIHE S.E bin (Alm) MANSYUR NIHE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa YUSI ANSYARI NIHE S.E Bin (Alm) MANSYUR NIHE pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 11.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kantor satpol PP yang beralamatkan Jalan Pangeran Hidayatullah No.05 Kelurahan keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada saat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR berada di dalam ruangan PPHD dan sedang mengobrol bersama dengan saksi MUHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin Alm A.SHAPAWI GHALIB dan Saksi SUHADA kemudian terdakwa datang dan berkata "OLLA ADAKAH" dan di jawab oleh Saksi SUHADA "TIDAK ADA", kemudian terdakwa menoleh ke kiri dan melihat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR setelah itu terdakwa berbicara dengan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan mengatakan "AKU NI HANDAK BEKELAHI LAWAN KUMAR" mendengar hal tersebut kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR keluar ruangan menuju keruangan depan, tidak lama kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR melihat terdakwa keluar ruangan PPHD menuju ke ruangan kerjanya, kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR menuju keruangan PPHD, selanjutnya pada saat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sampai di pintu ruangan PPHD terdakwa mendatangi saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan berkata "AKU HANDAK BEPANDIR LAWAN IKAM DI RUANGAN" kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR berkata "KADA" kemudian terdakwa berkata "SETUMAT HAJA" dan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR jawab "AKU HANDAK MAKAN SIANG kemudian terdakwa berkata " IKAM BEPANDIR APA LAWAN BU ERNI KEPALA BKD" sambil maju ke arah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan menjawab " KADADA" dan di jawab oleh terdakwa "KERAMPUT dan pada saat itu terdakwa juga meniup kan asap rokok yang di hisapnya ke arah wajah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR ;
  • Selanjutnya terdakwa berkata "AYO KITA KEWADAH BU ERNI" dan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR jawab "KADA PERLU, AKU KEWADAH BU ERNI", mendengar hal tersebut terdakwa marah dan berkata "KERAMPUT IKAM NIH" dan maju kearah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sambil menyentuhkan siku bagian kiri terdakwa kearah dada saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sehingga saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR mundur kebelakang, setelah itu terdakwa menjentikkan puntung rokok yang ada di tangan terdakwa ke arah wajah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sehingga saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR mengelap wajahnya untuk membersihkan puntung rokok yang dijentikkan oleh terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa bertambah marah dan melempar puntung rokok yang masih menyala ke arah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR namun dapat dihindari oleh saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, kemudian terdakwa berusaha ditenangkan oleh Saksi SUHADA, saksi MUHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin Alm A.SHAPAWI GHALIB dan saksi AGUSTIAN HERNANDA Bin ADRIAN dengan cara dijauhkan dari saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, namun setelah di jauhkan dari saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR terdakwa kembali maju dan memukul saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dengan tangan kanan ke arah dada saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, setelah itu terdakwa mundur dan meninggalkan tempat kejadian ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR merasa tidak nyaman dalam bekerja, tidak ada ketenangan dalam bekerja dan merasa tidak aman (terancam) dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik di kantor ataupun diluar jam kerja.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa YUSI ANSYARI NIHE S.E Bin (Alm) MANSYUR NIHE pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 11.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di  Jalan Pangeran Hidayatullah No.05 Kelurahan keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada saat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR berada di dalam ruangan PPHD dan sedang mengobrol bersama dengan saksi MUHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin Alm A.SHAPAWI GHALIB dan Saksi SUHADAkemudian terdakwa datang dan berkata "OLLA ADAKAH" dan di jawab oleh Saksi SUHADA"TIDAK ADA", kemudian terdakwa menoleh ke kiri dan melihat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR setelah itu terdakwa berbicara dengan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan mengatakan "AKU NI HANDAK BEKELAHI LAWAN KUMAR" mendengar hal tersebut kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR keluar ruangan menuju keruangan depan, tidak lama kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR melihat terdakwa keluar ruangan PPHD menuju ke ruangan kerjanya, kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR menuju keruangan PPHD, selanjutnya pada saat saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sampai di pintu ruangan PPHD terdakwa mendatangi saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan berkata "AKU HANDAK BEPANDIR LAWAN IKAM DI RUANGAN" kemudian saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR berkata "KADA" kemudian terdakwa berkata "SETUMAT HAJA" dan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR jawab "AKU HANDAK MAKAN SIANG kemudian terdakwa berkata " IKAM BEPANDIR APA LAWAN BU ERNI KEPALA BKD" sambil maju ke arah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dan menjawab " KADADA" dan di jawab oleh terdakwa "KERAMPUT dan pada saat itu terdakwa juga meniup kan asap rokok yang di hisapnya ke arah wajah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR
  • Selanjutnya terdakwa berkata "AYO KITA KEWADAH BU ERNI" dan saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR jawab "KADA PERLU, AKU KEWADAH BU ERNI", mendengar hal tersebut terdakwa marah dan berkata "KERAMPUT IKAM NIH" dan maju kearah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sambil menyentuhkan siku bagian kiri terdakwa kearah dada saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sehingga saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR mundur kebelakang, setelah itu terdakwa menjentikkan puntung rokok yang ada di tangan terdakwa ke arah wajah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR sehingga saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR mengelap wajahnya untuk membersihkan puntung rokok yang dijentikkan oleh terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa bertambah marah dan melempar puntung rokok yang masih menyala ke arah saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR namun dapat dihindari oleh saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, kemudian terdakwa berusaha ditenangkan oleh Saksi SUHADA, saksi MUHAMMAD ZAINAL MUTTAKIN Bin Alm A.SHAPAWI GHALIB dan saksi AGUSTIAN HERNANDA Bin ADRIAN dengan cara dijauhkan dari saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, namun setelah di jauhkan dari saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR terdakwa kembali maju dan memukul saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR dengan tangan kanan ke arah dada saksi Drs.H.M.IRWAN KUMAR, MAP Bin Alm H.AHMAD SULTAN MADAR, setelah itu terdakwa mundur dan meninggalkan tempat kejadian

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya