Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Mtp RUSMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6303-LT-27092012-0005 nama sebelumnya NUR INAYAH diubah menjadi QURRATA AYUN;

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;

4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya