1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis DEASY YOLANDINY KUSDIYANTO diganti menjadi AMIRA SAFEIA KHADEEJA sehingga selanjutnya menyebut dirinya menjadi AMIRA SAFEIA KHADEEJA
2.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar untuk dicatat/diberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran Pemohon dan dokumen kependudukan lainnya yang terkait.
3.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|