Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2024/PN Mtp | 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH. 2.KRISHNA GUMELAR, S.H. |
SUDI RAHARJA alias SUDI bin MURSIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-554/O.3.13/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di depan pelataran sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) di sinyalir sering melakukan kegiatan berjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono (keduanya anggota Polres Banjar) serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melakuan penyelidikan di tempat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) mangkal yaitu di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar, dimana setelah beberapa saat menunggu di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono melihat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) datang dan mau mengetuk pintu rumah yang beralamatkan di Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar, yang mana sebelumnya saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono sudah menunggu di dalam rumah tersebut dan pada saat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) mengetuk pintu lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono langsung membukakan pintu dan langsung menangkap dan mengamankan Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM), dimana setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok Sampoerna warna Merah yang digenggam di dalam tangan kanan Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM), dimana petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO warna Hitam serta 1 buah sepeda motor Honda Vario DA 6524 AAB yang dipergunakan terdakwa pada saat itu, setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Hendra (DPO) yang mau dibeli terdakwa dan akan dijual Kembali kepada Sdr. IRI (DPO), adapun setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mengenai kepemilikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok Sampoerna warna Merah yang digenggam di dalam tangan kanan terdakwa tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Hendra (DPO), yang mana terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hendra (DPO) dengan system ranjau dengan mengambil di dalam sebuah lampau di atas lantai langsung dari sdr. Hendra di Desa Banua Anyar kec. Astambul kab. Banjar seharga Rp. 6.000.000,-, dimana setelah terdakwa mengambil sabu dari dalam lampau yang terbungkus dengan kotak rokok sampoerna mild lalu terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. Iri (DPO) yang beralamatkan di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul, Adapun terdakwa bersedia mengantarkan kepada Sdr. Iri karena terdakwa sudah dijanjikan akan mendapatkan upah atau uang jalan dari Sdr. Iri berupa uang sebesar Rp. 50.000,- apabila sabu sudah diterima oleh Sdr. Iri sedangkan 1 paket ukuran kecil yang terdapat di dalam kotak rokok sampoerna mild adalah milik terdakwa yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh sdr. Hendra sebagai bonus atau upah karena terdakwa telah menjualkan sabu milik Sdr. Hendra yang mana rencananya sabu tersebut akan terdakwa pakai sendiri setelah menyerahkan pesanan sabu kepada Sdr. Iri. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Resort Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Cahyo Sugiono, SH selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjarr terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram (berat plastik klip 0,35 gram) berat bersih 5,04 gram.
Nomor Kode Contoh : 24.109.11.16.05.0064.K Nama Sediaan Contoh : Sabu Jumlah Contoh yang diterima : 0,04 gram HASIL PENGUJIAN :
KESIMPULAN : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram (berat plastik klip 0,35 gram) berat bersih 5,04 gram yang terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkkan narkotika jenis sabu-sabu;
----- Perbuatan terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di depan pelataran sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) di sinyalir sering melakukan kegiatan berjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono (keduanya anggota Polres Banjar) serta anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar lainnya melakuan penyelidikan di tempat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) mangkal yaitu di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar, dimana setelah beberapa saat menunggu di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono melihat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) datang dan mau mengetuk pintu rumah yang beralamatkan di Desa Sei Aning Kec. Astambul Kab. Banjar, yang mana sebelumnya saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono sudah menunggu di dalam rumah tersebut dan pada saat Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) mengetuk pintu lalu saksi Rizqi Fazriannor, SH dan saksi Girang Bagus Wicaksono langsung membukakan pintu dan langsung menangkap dan mengamankan Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM), dimana setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok Sampoerna warna Merah yang digenggam di dalam tangan kanan Sdr. SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM), dimana petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO warna Hitam serta 1 buah sepeda motor Honda Vario DA 6524 AAB yang dipergunakan terdakwa pada saat itu, setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Hendra (DPO) yang mau dibeli terdakwa dan akan dijual Kembali kepada Sdr. IRI (DPO), adapun setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mengenai kepemilikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram berat bersih 5,04 gram yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok Sampoerna warna Merah yang digenggam di dalam tangan kanan terdakwa tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. Hendra (DPO), yang mana terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Hendra (DPO) dengan system ranjau dengan mengambil di dalam sebuah lampau di atas lantai langsung dari sdr. Hendra di Desa Banua Anyar kec. Astambul kab. Banjar seharga Rp. 6.000.000,-, dimana setelah terdakwa mengambil sabu dari dalam lampau yang terbungkus dengan kotak rokok sampoerna mild lalu terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. Iri (DPO) yang beralamatkan di daerah Desa Sei Aning Kec. Astambul, Adapun terdakwa bersedia mengantarkan kepada Sdr. Iri karena terdakwa sudah dijanjikan akan mendapatkan upah atau uang jalan dari Sdr. Iri berupa uang sebesar Rp. 50.000,- apabila sabu sudah diterima oleh Sdr. Iri sedangkan 1 paket ukuran kecil yang terdapat di dalam kotak rokok sampoerna mild adalah milik terdakwa yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh sdr. Hendra sebagai bonus atau upah karena terdakwa telah menjualkan sabu milik Sdr. Hendra yang mana rencananya sabu tersebut akan terdakwa pakai sendiri setelah menyerahkan pesanan sabu kepada Sdr. Iri. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Resort Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Cahyo Sugiono, SH selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjarr terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram (berat plastik klip 0,35 gram) berat bersih 5,04 gram.
Nomor Kode Contoh : 24.109.11.16.05.0064.K Nama Sediaan Contoh : Sabu Jumlah Contoh yang diterima : 0,04 gram HASIL PENGUJIAN :
KESIMPULAN : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,39 gram (berat plastik klip 0,35 gram) berat bersih 5,04 gram yang terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu;
---------- Perbuatan terdakwa SUDI RAHARJA ALIAS SUDI BIN MURSIDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |