INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2024/PN Mtp | Rahimah binti Jarkasi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti NAMA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6303-LT-28052024-0022 atas nama Desy Paramita diubah menjadi Nur Kayla Zahra; 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu; 4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |