Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.938.871,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 8.227.955,- ( DELAPAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 76.710.916,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT KETERANGAN ATAS TANAH NO. 11/SKT/BTG-V/2014 berlokasi di Jalan Gembira RT 05 RW 02 Kelurahan Benteng, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar atas nama YUSUP berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |