Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.432.295,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.933.300,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 4.498.995,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah 1) Surat Keterangan Tanah Nomor : 235-SKT/Pem- AB/KI/2012 Kelurahan Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atas nama ABDUL MAJID , 2) Surat Keterangan Tanah Nomor 236-SKT.Pem-AB/KI/2012 Kelurahan Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atas nama NURSIDAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|