Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT BPR Multidhana Berasama 1.Andi Ammyriel
2.Andi tantrang Al idrus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Multidhana Berasama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT BPR Multidhana Berasama
Tergugat
NoNama
1Andi Ammyriel
2Andi tantrang Al idrus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor :  PK/2020/NA/IV/00136  tanggal 15 April 2020
4.Menyatakan SAH  Sertifikat Jaminan  Fidusia tanggal 5 Juni  2020 dihadapan  Cyntia Limantara ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 497.000.000 (Empat ratus Sembilan puluh tujuh juta  rupiah ) per Tanggal 26 Maret2024.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat. 
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak