Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya------------------------
2.Menyatakan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 7 Maret 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 9 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;-----------------
3.Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi;----------------------------------------------------
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah ditagih sebesar Rp. 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah ) sebagaimana dalam INVOICE, tertanggal 17 April 2023 secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);-----------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;----------------- |