Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mtp SUPIAN bin MUHAMMAD NURIANSYAH KEPOLISIAN SEKTOR KERTAK HANYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPIAN bin MUHAMMAD NURIANSYAH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KERTAK HANYAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa dengan ini memohon untuk diselanggarakan “Praperadilan”, sehubungan dengan Penangkapan dan Penahanan atas tersangka/terdakwa nama Supian bin Muhammad Nuriansyah oleh kepala Kepolisian Sektor Kertak Hanyar, Polri Resot Banjar, dalam hal ini disebut “Termohon”.
Adapun alasan Pemohon sebagai berikut:
1. Tempat Kejadian Perkara di Kelurahan Bangkuang RT. 21, RW. 007, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
2. Bahwa perkara yang disidik Termohon adalah perkara“Perdata” yang uraian singkatny; sebagai berikut:
- Antara Pembisnis Susanto Aswan sebagai Pemodal yang berdomisili diwilayah Polsel Kertak Hanyar, bekerjasama dengan Supian bin Muhammad Nuriansyah yang berdomisili di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, sebagai pelaksana pembelian Sarang Burung Walet di sekitar Wilayah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kerjasama sudah berjalan 9 tahun selama itu mengalami Pasang Surut Usaha Mereka
- pada pertengahan tahun 2023 pembelian sarang burung walet tidak lancar, sehingga supian bin nuriansyah, karena keperluan mendadak terpakai uang modal sebesar Rp. 73.674.000,.-
- uang sejumlah itu menuntut supian bin muhammad nuriansyah menjadi utangnya.
- namun oleh pembisnis “susanto aswan” melapor supian bin muhammad nuriansyah menggelapkan uang tersebut di atas, kepada kepala kepolisian sektor kertak hanyar, yang mana ia berdomisili diwilayah Kepolisian Sektor tersebut.
3. Bahwa, kalaupun, sekali lagi kalaupun perkara tersebut diatas perkara pidana, bukan “Termohon” sebagai penyelidik dan penyidiknya, karena di domisili Supian bin Muhammad Nuriansyah ada Kepolisian Sektornya, yaitu kePolisian Karau Kuala di Kot Kecamatan Karau Kuala - Bangkuang.
4. Bahwa menurut “pemohon” sesuai ilmu hukum dan hukum perdata, yakni perkara tersebut atau perkara dimaksud adalah “perkara perdata” 
5. Bahwa perkara perdata tidak ditangani oleh Kepolisian.
- Bahwa, oleh karena itu “Pemohon” berpendapat bahwa Penangkapan dan Penahanan oleh “Termohon” tersebut tidak Sah.
- Bahwa, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/VII/RES. 1.11/2023/RESKRIM, tanggal : 22 Juli 2023, Fotocopy (Terlampir).
 
 
- Bahwa, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VII/RES.l.l 1/2023/RESKRIIV tanggal : 23 Juli 202, Fotocopy (Terlampir).
- Bahwa Perintah Penahanan untuk ditahan selama 20 Hari dari tanggal 23 Juli s/d 11 Agustus 2023, “TIDAK ADA Surat Perintah Perpanjangan Penahanannya”?
- Bahwa, “Tersangka” sudah berada dalam Tahanan sampai tanggal Permohonan Praperadilan ini dibuat, jadi sudah selama 42 Hari
- Bahwa, itu berarti kelalaian atau kesalahan “Termohon”, Yang berarti Pelanggaran Hukum Acara Pidana
 
Bahwa oleh karena itu “Pemohon” berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan tersangka tidak sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan tersebut di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Martapura berkenan memeriksa dan memutuskan:
1. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh “Termohon”.
2. Ganti Rugi dan atau Rehabilitasi yang pantas menurut Hukum.
3. Biaya perkara ditangggung oleh “Termohon”.
Sebagai Penutup, ijinkanlah pemohon menutup Permohonan Praperadilan ini dengan mengutif Pepatah Kuno yang dimodefikasi atau direnovasi: “Bukan Gading Bik Tak Retak”
Pihak Dipublikasikan Ya