Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
SUJANA ELVIA, S.HUT Binti JOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/O.3.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJANA ELVIA, S.HUT Binti JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SUJANA ELVIA, S. HUT BINTI JOKO pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi QASTALANI yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Km. 8,200 Komp. Dima Asri No. 17 Rt. 002 Rw. 001 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, pada awalnya saksi MUSNAM ada menghubungai saksi QASTALANI melalui telepon untuk merental dan menanyakan mobil di Aisyina Rent Car milik saksi QASTALANI, lalu saksi QASTALANI menjawab ada 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tahun 2013 Warna Abu – abu Metalik Noka : MHRRM18300J301049 Nosin :R20A59404071, yang mana pada saat itu saksi MUSNAM menyuruh saksi QASTALANI untuk menunggu karena saksi MUSNAM akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya. Setelah beberapa saat kemudian saksi MUSNAM menghubungi saksi QASTALANI kembali dan mengatakan temannya mau menyewa 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tersebut, namun pada saat itu saksi QASTALANI menyuruh saksi MUSNAM agar temannya saja yang mengambil mobil tersebut, tetapi saksi MUSNAM beralasan bahwa temannya berhalangan atau sedang sibuk. Setelah itu, saksi MUSNAM berhasil merental 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB selama 3 (tiga) hari dengan harga rental perharinya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Saksi MUSNAM sudah membayar lunas uang rental mobil tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan 3 (tiga) kali pembayaran melalui transfer.
  • Selanjutnya setelah 3 (tiga) hari, saksi MUSNAM tidak ada mengembalikan mobil tersebut kepada saksi QASTALANI, lalu saksi MUSNAM mengatakan kepada saksi QASTALANI bahwa temannya ingin melanjutkan merental mobil tersebut untuk beberapa hari ke depan. Pada saat itu, saksi MUSNAM mengatakan kepada saksi QASTALANI “POKONYA AMAN AJA, INI TEMANKU SENDIRI YANG MEMAKAI KAMU JANGAN KHAWATIR” kemudian saksi QASTALANI merasa curiga terhadap saksi MUSNAM, lalu saksi QASTALANI mengecek lokasi mobil tersebut melalui GPS yang diketahui lokasi terakhir pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wita di Banjarbaru dan GPS mobil tersebut masih aktif. Namun sebelumnya saksi MUSNAM ada merental 1 (satu) unit Honda Brio warna kuning dengan Nopol : DA 1074 BR sedang berada di Palangkaraya yang pada saat itu saksi MUSNAM mengatakan jika mobil yang di rental tersebut hanya dipakai di dalam kota saja. Setelah itu, saksi QASTALANI merasa curiga lalu saksi QASTALANI meminta saksi MUSNAM untuk membawa siapa yang merental mobil tersebut ke rumah saksi. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 00.00 Wita datang 1 (satu) orang laki-laki bernama saksi AGUS KARYONO dan 1 (satu) orang perempuan bernama Terdakwa SUJANA bersama dengan saksi MUSNAM datang ke rumah saksi QASTALANI, lalu saksi QASTALANI menanyakan dimana keberadaan mobil yang saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa SUJANA rental tersebut, lalu saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain di Palangkaraya Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya pada saat saksi QASTALANI mengetahui mobil miliknya telah digadaikan oleh saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa kepada orang lain, lalu saksi QASTALANI juga menanyakan kepada saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa dimana 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tahun 2013 Warna Abu – abu Metalik Noka : MHRRM18300J301049 Nosin :R20A59404071 juga sudah digadaikan kepada orang lain di Banjarbaru yaitu saksi ANDI dengan alasan karena kepepet untuk membayar hutang dan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Selanjutnya saksi ANDI menerima gadai 1 ( satu ) Unit mobil berjenis honda CRV warna abu-abu Metalik dengan NOPOL B 1377 CJB Noka : MHRRM18300J301049 Nosin : R20A59404071 tersebut berawal dari Sdri. SARIFAH ada menelpon saksi ANDI untuk menanyakan keberadaan saksi ANDI, lalu saksi ANDI menjawab berada di rumah Sdr. AMAT. Setelah itu, Sdr. SARIFAH ada menanyakan lagi apakah saksi ANDI punya uang, lalu saksi ANDI menjawab ada, kemudian Sdri. SARIFAH menanyakan lagi apakah saksi ANDI ada meminjamkan uang tersebut dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Avanza hitam, kemudian Sdri. SARIFAH mengatakan kepada saksi ANDI untuk menjemputnya di Banjarmasin lalu mengantarkannya ke rumah Terdakwa, setelah itu terjadi transaksi di rumah Terdakwa. Kemudian setelah terjadi transaksi tersebut kurang lebih 3 (tiga) hari mobil Avanza yang dijaminkan pertama kepada saksi ANDI diganti dengan 1 ( satu ) Unit Mobil Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nopol : B 1377 CJB Noka : MHRRM18300J301049 Nosin : R2A59404071 pada awalnya saksi ANDI meminjamkan uang tersebut karena ada jaminan 1 (satu) unit mobil dan pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan ditebus dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan saksi ANDI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, lalu kurang lebih 2 (dua) hari setelahnya, anggota Polsek Kertak Hanyar datang ke rumah saksi ANDI di Banjarbaru untuk menanyakan hal tersebut, setelah itu anggota Polsek Kertak Hanyar menemukan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, saksi QASTALANI mengalami kerugian sekitar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa SUJANA ELVIA, S. HUT BINTI JOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUJANA ELVIA, S. HUT BINTI JOKO pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi QASTALANI yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Km. 8,200 Komp. Dima Asri No. 17 Rt. 002 Rw. 001 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, pada awalnya saksi MUSNAM ada menghubungai saksi QASTALANI melalui telepon untuk merental dan menanyakan mobil di Aisyina Rent Car milik saksi QASTALANI, lalu saksi QASTALANI menjawab ada 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tahun 2013 Warna Abu – abu Metalik Noka : MHRRM18300J301049 Nosin :R20A59404071, yang mana pada saat itu saksi MUSNAM menyuruh saksi QASTALANI untuk menunggu karena saksi MUSNAM akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya. Setelah beberapa saat kemudian saksi MUSNAM menghubungi saksi QASTALANI kembali dan mengatakan temannya mau menyewa 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tersebut, namun pada saat itu saksi QASTALANI menyuruh saksi MUSNAM agar temannya saja yang mengambil mobil tersebut, tetapi saksi MUSNAM beralasan bahwa temannya berhalangan atau sedang sibuk. Setelah itu, saksi MUSNAM berhasil merental 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB selama 3 (tiga) hari dengan harga rental perharinya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Saksi MUSNAM sudah membayar lunas uang rental mobil tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan 3 (tiga) kali pembayaran melalui transfer.
  • Selanjutnya setelah 3 (tiga) hari, saksi MUSNAM tidak ada mengembalikan mobil tersebut kepada saksi QASTALANI, lalu saksi MUSNAM mengatakan kepada saksi QASTALANI bahwa temannya ingin melanjutkan merental mobil tersebut untuk beberapa hari ke depan. Pada saat itu, saksi MUSNAM mengatakan kepada saksi QASTALANI “POKONYA AMAN AJA, INI TEMANKU SENDIRI YANG MEMAKAI KAMU JANGAN KHAWATIR” kemudian saksi QASTALANI merasa curiga terhadap saksi MUSNAM, lalu saksi QASTALANI mengecek lokasi mobil tersebut melalui GPS yang diketahui lokasi terakhir pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wita di Banjarbaru dan GPS mobil tersebut masih aktif. Namun sebelumnya saksi MUSNAM ada merental 1 (satu) unit Honda Brio warna kuning dengan Nopol : DA 1074 BR sedang berada di Palangkaraya yang pada saat itu saksi MUSNAM mengatakan jika mobil yang di rental tersebut hanya dipakai di dalam kota saja. Setelah itu, saksi QASTALANI merasa curiga lalu saksi QASTALANI meminta saksi MUSNAM untuk membawa siapa yang merental mobil tersebut ke rumah saksi. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 00.00 Wita datang 1 (satu) orang laki-laki bernama saksi AGUS KARYONO dan 1 (satu) orang perempuan bernama Terdakwa SUJANA bersama dengan saksi MUSNAM datang ke rumah saksi QASTALANI, lalu saksi QASTALANI menanyakan dimana keberadaan mobil yang saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa SUJANA rental tersebut, lalu saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain di Palangkaraya Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya pada saat saksi QASTALANI mengetahui mobil miliknya telah digadaikan oleh saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa kepada orang lain, lalu saksi QASTALANI juga menanyakan kepada saksi AGUS KARYONO dan Terdakwa dimana 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tahun 2013 Warna Abu – abu Metalik Noka : MHRRM18300J301049 Nosin : R20A59404071 juga sudah digadaikan kepada orang lain di Banjarbaru yaitu saksi ANDI dengan alasan karena kepepet untuk membayar hutang dan untuk kehidupan sehari-hari dan Terdakwa menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi QASTALANI yang merupakan pemilik 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV Nopol : B 1377 CJB tahun 2013 Warna Abu – abu Metalik Noka : MHRRM18300J301049 Nosin :R20A59404071.
  • Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, saksi QASTALANI mengalami kerugian sekitar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa SUJANA ELVIA, S. HUT BINTI JOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya