Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MUDAHAN Alias HAN bin DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/O.3.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDAHAN Alias HAN bin DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MUDAHAN Als HAN Bin DARMANSYAH pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 11.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi AHMAD ZAINI yang beralamatkan di Jalan Suaka Indah Teluk Sanggar Rt. 10 Rw. 02 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimanatan Selatan dan di Jalan Samping Irigasi Rt. 10 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 08.00 Wita, teman Terdakwa menjemput Terdakwa di Jalan Tanjung Rema untuk berangkat mencari barang bekas bersama-sama, Terdakwa bersama dengan temannya berangkat mencari barang bekas menggunakan sepeda motor dan gerobak saksi MUHAMMAD RIZAL, lalu Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZAL mencari barang bekas ke daerah Sekumpul terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 10.00 Wita menuju ke daerah Teluk Sanggar Desa Bincau, setelah sampai Terdakwa turun di depan komplek perumahan di Jalan Suaka Indah Teluk Sanggar Rt. 010 Rw. 002 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dengan membawa karung, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZAL meninggalkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari barang bekas, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam komplek perumahan dan memutar-mutar di dalam komplek perumahan tersebut, pada saat sampai di belakang komplek perumahan, Terdakwa melihat ada sebuah tambak di seberang sungai kecil, lalu Terdakwa menyeberangi sungai kecil menuju ke tambak tersebut, setelah itu Terdakwa masuk melewati pagar kawat berduri di samping Mushola yang terletak di dalam tambak tersebut, pagar kawat di samping Mushola tersebut tidak terlalu tinggi dan kawat berdurinya agak longgar sehingga kawat berdurinya bisa Terdakwa turunkan dan bisa Terdakwa lompati, setelah masuk ke dalam tambak Terdakwa langsung saja menuju ke arah 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu model PS-135E yang terletak di samping Mushola, kemudian Terdakwa mematahkan pipa pengairan yang menyambung ke mesin pompa tersebut dan mesin pompa langsung Terdakwa masukkan ke dalam karung yang sudah Terdakwa bawa.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil pompa air tersebut, lalu Terdakwa keluar dari tambak dan kembali lagi ke komplek perumahan yang berada di belakang tambak. Pada saat berada di komplek perumahan tersebut, Terdakwa melewati sebuah rumah yang di depannya ada sumur dan terlihat ada kabel yang keluar dari lubang sumur, lalu Terdakwa mendekati rumah tersebut dan tutup lubang sumur terlihat terbuka separuh dan di dalamnya ada 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu model PS-128 BIT, kemudian Terdakwa menarik kabel mesin air tersebut sehingga mesin pompa air menjadi terangkat, setelah Terdakwa berhasil mengeluarkan mesin pompa air dari lubang sumur, kemudian pipa air yang menyambung ke mesin pompa air langsung Terdakwa patahkan, setelah itu mesin pompa air langsung Terdakwa masukkan ke dalam karung, lalu Terdakwa berjalan ke depan komplek perumahan dan 2 (dua) buah mesin pompa air Terdakwa simpan terlebih dahulu di semak-semak, lalu Terdakwa pergi menuju ke gerobak milik teman Terdakwa yaitu saksi MUHAMMAD RIZAL dan pada saat menuju ke gerobak, di tengah perjalanan Terdakwa langsung di cegat/dihentikan oleh 2 (dua) orang warga, kemudian warga tersebut menanyakan kepada Terdakwa “mana mesin air yang ikam ambil tadi” lalu Terdakwa menjawab di depan komplek yang tadi, setelah itu Terdakwa bersama 2 (dua) orang warga tersebut kembali untuk mengambil mesin pompa air yang Terdakwa simpan di semak-semak, setelah itu Terdakwa dibawa ke gerobak teman Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil 2 (dua) buah mesin pompa air tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi AHMAD ZAINI dan Sdri. HAMIDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MUDAHAN dalam mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu model PS-135E dan 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu model PS-128 BIT tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi AHMAD ZAINI dan Sdri. HAMIDAH.

 

------ Perbuatan Terdakwa MUDAHAN ALS HAN BIN DARMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya