Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mtp MUHAMMAD MARZUQI alias MARZUQ bin MAHFUDZ 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJAR
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD MARZUQI alias MARZUQ bin MAHFUDZ
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJAR
2KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kaliantan Selatan Resort Banjar, Sat Reskrim Polres Banjar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider : Mohon putusan yang se Adil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya