Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SAFARI RAMADHAN pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Komplek MJ perdana Blok B nomor 110 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa mencari Saksi Korban ( Saksi MUHAMMAD ADRIYAN alias IYAN Bin ABDUL HADI ) di tempat kerja yang berada di Banjarmasin kemudian teman korban Saksi PARIDAH menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa mencari Saksi Korban lalu Saksi Korban menuju ke tempat kerja untuk menemui Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi untuk mencari Handphone milik Terdakwa yang hilang dikarenakan apabila handphone tersebut ditemukan Terdakwa bisa menebus Sepeda motor yang di gadaikan nya dengan cara transfer banking, kemudian Saksi Korban membantu mencari di daerah mandastana karena Terdakwa mendaptkan info bahwa handphone milik Terdakwa aktif di daerah mandastana batola, setelah sampai di daerah tersebut namun tidak menemukan.
- Setelah itu Saksi korban berinisiatif mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa mengambil ATM milik Saksi Korban dan membayar uang tebusan melalui Transfer ATM namun ATM berada di rumah teman Terdakwa di Daerah Trantang Puntik Batola. Korban dan Terdakwa berdua pun menuju kesana. Di tengah perjalanan melalu jalan sepi, Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang korban dan Terdakwa tumpangi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan di daerah ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali dan mengatakan “IKAM BUJUR BUJUR JA, LAIN IKAM LO MEAMBIL HAPEKU, KALO KU MATII KM DISINI” dan korban menjawab bersumpah bahwa korban tidak tahu menahu prihal tentang handphone milik Terdakwa .
- Pada pukul 17.00 WITA Terdakwa lanjut membawa korban ke sebuah Kontrakan Milik Temannya (Saksi UBHAN) di Komplek MJ perdana III Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Sesampai di sana, Terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk ke kamar Kontrakan tersebut dan Terdakwa menyuruh teman Terdakwa yaitu Saksi SUBHAN Bin MUHAIDIN yang berada dalam kamar untuk keluar, ketika Saksi korban sudah di dalam kamar tersebut Terdakwa berjalan ke arah dapur dan masuk kembali ke kamar dengan 1 (Satu) bilah Pisau dapur kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan sempat hendak diayunkan ke arah korban selanjutnya Terdakwa berkata “BUJUR BUJUR IKAM MEAMBIL HAPE KU KADA !? DARIPADA KU BUNUH KM DISINI, KELUARGA IKAM KU BUNUHI JUA, RUMAH KELUARGA IKAM KU BAKAR SEMUAAN” kemudian Saksi Korban pun memohon agar Terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, Terdakwa menanyakan kepada korban apakah ada uang di ATM, dan Terdakwa melihat saldo di banking korban lalu Terdakwa mengajak korban untuk menarik uang dari Saldo korban senilai Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu) hingga akhirnya korban pun menyetujuinya .
- Setelah Saksi korban menarik uang tersebut, Saksi Korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa kemudian Saksi korban diantar menuju rumah Saksi korban. Pada saat melewati tempat kerja Saksi korban , Saksi korban di panggil oleh teman Saksi korban hingga akhirnya Saksi korban serta Terdakwa singgah di Angkringan tempat Saksi korban bekerja tersebut . Pada saat itu kebetulan ada ibu Saksi korban yang sedang mencari Saksi korban di Angkringan karena Saksi korban seharian tidak ada pulang ke rumah. Korban pun pura pura pingsan supaya korban bisa ada waktu untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sesudah itu salah seorang keluarga Saksi Korban menghubungi Anggota kepolisian terdekat. Setelah Anggota kepolisian yang dihubungi tersebut datang , Saksi korban dan Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP .------------------------------------------------
Kedua
Bahwa Terdakwa SAFARI RAMADHAN pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Komplek MJ perdana Blok B nomor 110 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa mencari Saksi Korban ( Saksi MUHAMMAD ADRIYAN alias IYAN Bin ABDUL HADI ) di tempat kerja yang berada di Banjarmasin kemudian teman korban Saksi PARIDAH menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa mencari Saksi Korban lalu Saksi Korban menuju ke tempat kerja untuk menemui Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi untuk mencari Handphone milik Terdakwa yang hilang dikarenakan apabila handphone tersebut ditemukan Terdakwa bisa menebus Sepeda motor yang di gadaikan nya dengan cara transfer banking, kemudian Saksi Korban membantu mencari di daerah mandastana karena Terdakwa mendaptkan info bahwa hape milik Terdakwa aktif di daerah mandastana batola, setelah sampai di daerah tersebut namun tidak menemukan.
- Setelah itu Saksi korban berinisiatif mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa mengambil ATM milik Saksi Korban dan membayar uang tebusan melalui Transfer ATM namun ATM berada di rumah teman Terdakwa di Daerah Trantang Puntik Batola. Korban dan Terdakwa berdua pun menuju kesana. Di tengah perjalanan melalu jalan sepi, Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang korban dan Terdakwa tumpangi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan di daerah ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali dan mengatakan “IKAM BUJUR BUJUR JA, LAIN IKAM LO MEAMBIL HAPEKU, KALO KU MATII KM DISINI” dan korban menjawab bersumpah bahwa korban tidak tahu menahu prihal tentang HP milik Terdakwa tsb.
- Pada pukul 17.00 WITA Terdakwa lanjut membawa korban ke sebuah Kontrakan Milik Temannya di Komplek MJ perdana III Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Sesampai di sana, Terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk ke kamar Kontrakan tersebut dan Terdakwa menyuruh teman Terdakwa yaitu Saksi SUBHAN Bin MUHAIDIN yang berada dalam kamar untuk keluar, ketika Saksi korban sudah di dalam kamar tersebut Terdakwa berjalan ke arah dapur dan masuk kembali ke kamar dengan 1 (Satu) bilah Pisau dapur dengan panjang 26 cm yang berujung runcing kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan sempat hendak diayunkan ke arah korban selanjutnya Terdakwa berkata “BUJUR BUJUR IKAM MEAMBIL HAPE KU KADA !? DARIPADA KU BUNUH KM DISINI, KELUARGA IKAM KU BUNUHI JUA, RUMAH KELUARGA IKAM KU BAKAR SEMUAAN” kemudian Saksi Korban pun memohon agar Terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, Terdakwa menanyakan kepada korban apakah ada uang di ATM, dan Terdakwa melihat saldo di bangking korban lalu Terdakwa mengajak korban untuk menarik uang dari Saldo korban senilai Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu) hingga akhirnya korban pun menyetujuinya .
- Setelah Saksi korban menarik uang tersebut, Saksi Korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa kemudian Saksi korban diantar menuju rumah Saksi korban. Pada saat melewati tempat kerja Saksi korban , Saksi korban di panggil oleh teman Saksi korban hingga akhirnya Saksi korban serta Terdakwa singgah di Angkringan tempat Saksi korban bekerja tersebut . Pada saat itu kebetulan ada ibu Saksi korban yang sedang mencari Saksi korban di Angkringan karena Saksi korban seharian tidak ada pulang ke rumah. Korban pun pura pura pingsan supaya korban bisa ada waktu untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sesudah itu salah seorang keluarga Saksi Korban menghubungi Anggota kepolisian terdekat. Setelah Anggota kepolisian yang dihubungi tersebut datang , Saksi korban dan Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 |