Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Mtp Ristina amelia Fitrian noor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ristina amelia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HRistina amelia
Tergugat
NoNama
1Fitrian noor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan  berharga secara hukum;
3.Menyatakan kesepakatan  Kerjasama Penanaman Modal dalam bidang usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM ) tertanggal 30 Juni 2023 ,tertanggal 10 Juli 2023,tertanggal 30 Juli 2023 ,tertanggal 2 Oktober 2023,tertanggal 6 Desember 2023 dan tertanggal 4 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat  tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa modal pokok dalam bidang usaha BBM  kepada Penggugat  sebesar Rp.400.000.000.,( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan keuntungan yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 77.000.000.,( Tujuh  Puluh Tujuh Juta Rupiah )  sehingga jumlah keseluruhan  hutang Tergugat adalah sebesar Rp. 477.000.000.,( Empat Ratus Tujuh  Puluh Tujuh Juta Rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap;
6.Menyatakan sah  dan berharga  Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak  milik Tergugat  yaitu berupa:
-Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Blok D NO 6 KOMP. Meranti Griya Asri 1 B dengan Batas – Batas sebagai berikut ;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Blok D Komp.Meranti Griya Asri 1B;
-Sebelah Timur berbatasan dengan Robert;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Syamsul;
-Sebelah Utara berbatsan dengan Kursusiah; 
Dan Harta milik Tergugat berupa Harta bergerak yaitu berupa:
-Satu unit mobil  merk Toyota  Alphard dengan Nopol DA 333 FTR tahun pembuatan 2023  atas nama STNK  FITRIAN NOOR ( Tergugat );
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak