Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Mtp 1.H. AHMAD NAFIAH
2.GUSTI HAMIDI
3.GUSTI MARHASAN
4.GUSTI MADI
H. JARKASI bin JUHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AHMAD NAFIAH
2GUSTI HAMIDI
3GUSTI MARHASAN
4GUSTI MADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. JARKASI bin JUHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, seluas 7. 350 M2 (tujuh ribu tige ratus lima puluh meter persegi)sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 563 Gambar Situasi No. 1114/1979;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4.Menyatakan Para Penggugat berhak untuk melanjutkan proses balik nama atas sertifikat Hak Milik No. 563 Gambar Situasi No. 1114/1979, dari nama Tergugat H. JARKASI Bin JUHRI menjadi nama Para Penggugat sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT wilayah Kabupaten Banjar dan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak