Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, seluas 7. 350 M2 (tujuh ribu tige ratus lima puluh meter persegi)sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 563 Gambar Situasi No. 1114/1979;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4.Menyatakan Para Penggugat berhak untuk melanjutkan proses balik nama atas sertifikat Hak Milik No. 563 Gambar Situasi No. 1114/1979, dari nama Tergugat H. JARKASI Bin JUHRI menjadi nama Para Penggugat sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT wilayah Kabupaten Banjar dan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |