Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.905.442,- ( ENAM PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.361.000,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU ) ditambah bunga sebesar 17.544.442,- ( TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 2502 atas nama mulyani Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |