Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.GANDA YUSAF ABDI,SH
ABDUL WAHID Alias WAHID Bin SAMSUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHID Alias WAHID Bin SAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Kaliukan Rt. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal hari Selasa tanggal 03 Februari 2024 Skj 20.30 Wita Terdakwa membeli sabu – sabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram di desa kelampaian ulu kecamatan astambul tepatnya dibawah pohon kasturi dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Adi. Sabu tersebut dijual dengan bagi hasil dan keuntungan terdakwa mendapatkan uang dan sabu – sabudari sisa penjualan tersebut.

Bahwa hari Senin tanggal 05 Februari 2024  sekitar jam 15.30 Wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Kaliukan Rt. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Saksi Imam Yanuarto dan saksi Zulkipli Bin Halil serta serta anggota Polsek Astambul berdasarkan informasi masyarakat mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap Terdakwa, setelah itu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang / pinggang warna hitam berisikan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu 0,28 gram yang dibungkus plastic klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada didapur. Dan juga 1 (satu) buah bong / alat hisap, 1 (satu) buah korek api / mancis, 1 (satu) buah kaca pipet panjang kurang lebih 10 cm, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y53 warna gold, 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk taffware digipounds VSW0083 warna hitam. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Astambul untuk proses hukum.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, (berat bersih sabu-sabu 0,18 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,01 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0198 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 28 Februari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I no-mor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat bersih 0,17 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Kaliukan Rt. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa hari Senin tanggal 05 Februari 2024  sekitar jam 15.30 Wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Kaliukan Rt. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Saksi Imam Yanuarto dan saksi Zulkipli Bin Halil serta serta anggota Polsek Astambul berdasarkan informasi masyarakat mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap Terdakwa, setelah itu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang / pinggang warna hitam berisikan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu 0,28 gram yang dibungkus plastic klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada didapur. Dan juga 1 (satu) buah bong / alat hisap, 1 (satu) buah korek api / mancis, 1 (satu) buah kaca pipet panjang kurang lebih 10 cm, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y53 warna gold, 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk taffware digipounds VSW0083 warna hitam. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Astambul untuk proses hukum.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, (berat bersih sabu-sabu 0,18 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,01 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0198 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 28 Februari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I no-mor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat bersih 0,17 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya