Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | Hj. Normaini | Noor Hamidah | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.817.880,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang dimohonkan; 4. Menyatakan Sah secara hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 5. Menyatakan hutang piutang antara Pengugat dengan Tergugat berdasarkan Kwitansi tertanggal Martapura, 29 Januari 2018 dan Kwitansi tertanggal 9 Oktober 2018 adalah sah menurut hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sisa utang kepada Penggugat sebesar uang adalah Rp. 15.000.000,00 + emas murni dengan kadar emas 999 dinilai sekarang bulan April tahun 2024 sebesar Rp. 1.348.000,00/gram. Jadi Rp.1.348.00,00 x 50.31 gram emas murni = Rp. 67.817.880,00 + Rp. 15.000.000,00 = Rp. 82.817.880,00 yang belum dibayarkan kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai; 8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Martapura ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding, dan Kasasi dari Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |