Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
HUMAIDI bin MUCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-699/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUMAIDI bin MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa HUMAIDI Bin MUCHILS (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Group 99 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15 Pergudangan Cipta Jaya E 17 RT 23 Keluarahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Adapun rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Salesman di Group 99 sejak tanggal 15 November 2021 dengan tugas  dan tanggung jawab memasarkan barang-barang milik Group 99 kepada toko-toko yang ada di wilayah Kalselteng kemudian melakukan penagihan terhadap nota yang telah jatuh tempo dan gaji terdakwa selaku salesman kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang jalan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja;
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Salesman di Group 99 dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tidak sesuai dengan aturan / prosedur yang berlaku di Group 99 yakni terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan barang milik Group 99 dengan cara Terdakwa selaku salesman melakukan penagihan kepada Toko-toko meubel yang telah melakukan order dimana toko tersebut melakukan pembayaran saat nota telah telah jatuh tempo dan toko-toko tersebut membayar secara cash kepada Terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut baik kepada Admin Group 99 maupun kepada pemilik Group 99;
  • Bahwa cara terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko kepada pihak Group 99 yakni awalnya terdakwa selaku salesman melakukan kunjungan ke toko-toko untuk menawarkan barang selanjutnya begitu deal / setuju kemudian salesman langsung membuat surat pesanan barang untuk proses orderan barang dari toko-toko, selanjutnya orderan diterima oleh Admin diproses untuk pembuatan surat jalan/kirim, kemudian admin melakukan penyiapan barang untuk proses pengiriman barang ke toko yang melakukan orderan oleh supir dan helper, setelah barang diterima oleh toko, surat jalan warna merah ditinggal di toko, surat jalan putih dan kuning dibawa kembali ke Group 99, setelah jatuh tempo sales membawa nota tagihan warna putih untuk melakukan penagihan ke toko-toko yang sudah jatuh tempo, setelah toko-toko membayar nota putih diserahkan ke toko dan ketika ada toko yang melakukan pembayaran melalui sales maka sales harus menyetorkan uang penagihan tersebut ke admin, akan tetapi terdakwa selaku salesman tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut baik kepada Admin Group 99 maupun kepada pemilik Group 99;
  • Bahwa saksi JOHANNES SHANDY PRANOTO, S.E selaku pemilik dari Group 99 mengetahui uang hasil penjualan barang milik Group 99 tidak disetorkan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar jam 09.00 WITA ketika ada nota yang telah jatuh tempo / telah melampaui dari 30 hari setelah barang diterima yakni nota Toko RAHAYU, kemudian dilakukan pengecekan / konfirmasi kepada Toko Rahayu tersebut dihadapan terdakwa melalui telepon kemudian dari pihak Toko Rahayu menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebesar Rp.13.178.282,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dan pada saat itu Terdakwa mengakui Toko Rahayu tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran tersebut ke pihak Group 99;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian saksi JOHANNES SHANDY PRANOTO, S.E selaku pemilik dari Group 99 melakukan audit internal untuk mengetahui apakah ada toko-toko lain yang uang pembayarannya tidak disetorkan terdakwa kepada pihak Group 99 dan berdasarkan data hasil audit diketahui ada 11 (sebelas) toko yang telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada pihak Group 99 dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.129.701.290,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)    dengan rincian sebagai berikut :
  1. Toko / meubel Hidayah Banjarbaru sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Toko / meubel Ilmi Banjarbaru sebesar Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  3. Toko / meubel Karya Baru Banjarbaru sebesar Rp.27.049.000,- (dua puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah);
  4. Toko / meubel Hakim Banjarbaru sebesar Rp.31.572.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
  5. Toko / meubel Jindan Banjarbaru sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  6. Toko / meubel Tiga Bersaudara Martapura sebesar Rp. 8.547.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  7. Toko / meubel Balangan Indah Martapura sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  8. Toko / meubel Usaha Jaya Martapura sebesar Rp. 2.517.000,- (dua juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
  9. Toko / meubel Arifin Martapura sebesar Rp. 22.850.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  10. Toko / meubel Rahmad Rantau sebesar Rp. 12.085.290,- (dua belas juta delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  11. Toko / meubel Purnama Martapura sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
  12. Toko / meubel Jamilah Gambut sebesar Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan pulih satu ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian uang pembayaran dari 11 (sebelas) toko-toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada pihak Grup 99 kurang lebih sejumlah Rp.129.701.290,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) pada saat itu terdakwa ada menyetorkan uang kepada Saksi NOOR INDAH SHARY selaku kepala admin Group 99 sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor terdakwa untuk menutupi uang pembayaran dari Toko Karya Baru yang sebelumnya uang pembayaran dari Toko Karya Baru sebesar Rp.27.049.000,- (dua puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah) tidak terdakwa setorkan ke pihak Group 99 sehingga kekurangan uang yang tidak terdakwa setorkan dari pembayaran dari Toko Karya Baru adalah sebesar Rp.7.549.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), kemudian uang pembayaran dari Toko Jindan Banjarbaru sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak terdakwa setorkan ke pihak Group 99 telah ditutup menggunakan uang gaji terdakwa bulan Oktober 2023, kemudian uang pembayaran dari Toko Balangan Indah Martapura sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran dari Toko Tiga Bersaudara Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah ditutup menggunakan gaji terdakwa bulan September 2023 dan November 2023 sehingga uang milik Group 99 yang tidak terdakwa setorkan kurang lebih sebesar Rp.105.301.290,- (seratus lima juta tiga ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang dari dari toko-toko ke pihak Group 99 dan mempergunakan uang yang merupakan hak dari Group 99 tanpa seizin dan sepengetahuan Group 99 dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk mencukupi keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Group 99 mengalami kerugian sebesar Rp.118.479.572,- (seratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. –----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HUMAIDI Bin MUCHILS (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kantor Group 99 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15 Pergudangan Cipta Jaya E 17 RT 23 Keluarahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Adapun rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Salesman di Group 99 sejak tanggal 15 November 2021 dengan tugas  dan tanggung jawab memasarkan barang-barang milik Group 99 kepada toko-toko yang ada di wilayah Kalselteng kemudian melakukan penagihan terhadap nota yang telah jatuh tempo dan gaji terdakwa selaku salesman kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang jalan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja;
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Salesman di Group 99 dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tidak sesuai dengan aturan / prosedur yang berlaku di Group 99 yakni terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan barang milik Group 99 dengan cara Terdakwa selaku salesman melakukan penagihan kepada Toko-toko meubel yang telah melakukan order dimana toko tersebut melakukan pembayaran saat nota telah telah jatuh tempo dan toko-toko tersebut membayar secara cash kepada Terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut baik kepada Admin Group 99 maupun kepada pemilik Group 99;
  • Bahwa cara terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko kepada pihak Group 99 yakni awalnya terdakwa selaku salesman melakukan kunjungan ke toko-toko untuk menawarkan barang selanjutnya begitu deal / setuju kemudian salesman langsung membuat surat pesanan barang untuk proses orderan barang dari toko-toko, selanjutnya orderan diterima oleh Admin diproses untuk pembuatan surat jalan/kirim, kemudian admin melakukan penyiapan barang untuk proses pengiriman barang ke toko yang melakukan orderan oleh supir dan helper, setelah barang diterima oleh toko, surat jalan warna merah ditinggal di toko, surat jalan putih dan kuning dibawa kembali ke Group 99, setelah jatuh tempo sales membawa nota tagihan warna putih untuk melakukan penagihan ke toko-toko yang sudah jatuh tempo, setelah toko-toko membayar nota putih diserahkan ke toko dan ketika ada toko yang melakukan pembayaran melalui sales maka sales harus menyetorkan uang penagihan tersebut ke admin, akan tetapi terdakwa selaku salesman tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko-toko tersebut baik kepada Admin Group 99 maupun kepada pemilik Group 99;
  • Bahwa saksi JOHANNES SHANDY PRANOTO, S.E selaku pemilik dari Group 99 mengetahui uang hasil penjualan barang milik Group 99 tidak disetorkan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar jam 09.00 WITA ketika ada nota yang telah jatuh tempo / telah melampaui dari 30 hari setelah barang diterima yakni nota Toko RAHAYU, kemudian dilakukan pengecekan / konfirmasi kepada Toko Rahayu tersebut dihadapan terdakwa melalui telepon kemudian dari pihak Toko Rahayu menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebesar Rp.13.178.282,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dan pada saat itu Terdakwa mengakui Toko Rahayu tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran tersebut ke pihak Group 99;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian saksi JOHANNES SHANDY PRANOTO, S.E selaku pemilik dari Group 99 melakukan audit internal untuk mengetahui apakah ada toko-toko lain yang uang pembayarannya tidak disetorkan terdakwa kepada pihak Group 99 dan berdasarkan data hasil audit diketahui ada 11 (sebelas) toko yang telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa akan tetapi uang pembayaran tersebut tidak disetorkan Terdakwa kepada pihak Group 99 dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.129.701.290,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah)    dengan rincian sebagai berikut :
  1. Toko / meubel Hidayah Banjarbaru sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Toko / meubel Ilmi Banjarbaru sebesar Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  3. Toko / meubel Karya Baru Banjarbaru sebesar Rp.27.049.000,- (dua puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah);
  4. Toko / meubel Hakim Banjarbaru sebesar Rp.31.572.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
  5. Toko / meubel Jindan Banjarbaru sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  6. Toko / meubel Tiga Bersaudara Martapura sebesar Rp. 8.547.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  7. Toko / meubel Balangan Indah Martapura sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  8. Toko / meubel Usaha Jaya Martapura sebesar Rp. 2.517.000,- (dua juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
  9. Toko / meubel Arifin Martapura sebesar Rp. 22.850.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  10. Toko / meubel Rahmad Rantau sebesar Rp. 12.085.290,- (dua belas juta delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  11. Toko / meubel Purnama Martapura sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
  12. Toko / meubel Jamilah Gambut sebesar Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan pulih satu ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian uang pembayaran dari 11 (sebelas) toko-toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada pihak Grup 99 kurang lebih sejumlah Rp.129.701.290,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) pada saat itu terdakwa ada menyetorkan uang kepada Saksi NOOR INDAH SHARY selaku kepala admin Group 99 sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor terdakwa untuk menutupi uang pembayaran dari Toko Karya Baru yang sebelumnya uang pembayaran dari Toko Karya Baru sebesar Rp.27.049.000,- (dua puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah) tidak terdakwa setorkan ke pihak Group 99 sehingga kekurangan uang yang tidak terdakwa setorkan dari pembayaran dari Toko Karya Baru adalah sebesar Rp.7.549.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), kemudian uang pembayaran dari Toko Jindan Banjarbaru sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak terdakwa setorkan ke pihak Group 99 telah ditutup menggunakan uang gaji terdakwa bulan Oktober 2023, kemudian uang pembayaran dari Toko Balangan Indah Martapura sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran dari Toko Tiga Bersaudara Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah ditutup menggunakan gaji terdakwa bulan September 2023 dan November 2023 sehingga uang milik Group 99 yang tidak terdakwa setorkan kurang lebih sebesar Rp.105.301.290,- (seratus lima juta tiga ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang dari dari toko-toko ke pihak Group 99 dan mempergunakan uang yang merupakan hak dari Group 99 tanpa seizin dan sepengetahuan Group 99 dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk mencukupi keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Group 99 mengalami kerugian sebesar Rp.118.479.572,- (seratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. –----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya