Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
JOHAN BUDIMAN bin JAM'AN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-822/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN BUDIMAN bin JAM'AN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.NOOR.S.H, DKKJOHAN BUDIMAN bin JAM'AN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekira pukul 23.00 Wita, pada saat Terdakwa selesai bekerja di Bakso Jubung yang beralamat di Komet, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa menghubungi Sdr. KAMU (DPO) melalui telepon untuk membeli paket Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. KAMU (DPO) mengajak Terdakwa menuju Hotel Delima untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut dan Sdr. KAMU (DPO) mengatakan akan menjemput ke tempat bekerja Terdakwa tersebut menuju Hotel Delima. Setelah Terdakwa selesai menghubungi Sdr. KAMU (DPO), Terdakwa membayar pembelian 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Sdr. KAMU (DPO) datang menggunakan sepeda Motor merk Vario berwarna putih ke tempat Terdakwa bekerja untuk bersama-sama menuju Hotel Delima menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian pada saat sampai di parkiran belakang Hotel Delima sekira pukul 01.30 Wita, Sdr. KAMU (DPO) menyerahkan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam rokok merk Wan Bold, kemudian Sdr. KAMU (DPO) pergi terlebih dahulu untuk mencari rokok menggunakan Sepeda Motor Merk Vario berwarna putih, tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar untuk menemui Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Saksi Ahmad Fadilah, Saksi M. Danang Diva Saputra dan saksi Topo Wahyu Dewanto beserta rekan rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada saat itu sedang melakukan razia rutin malam minggu melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Para saksi mendatangi Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu  yang dibungkus plastik klip kecil yang diletakkan di dalam kotak rokok merk Wan Bold, 1 (satu) buah kotak rokok Wan Bold warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone Realme C2 warna biru malam. Selanjutnya, anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Kertak Hanyar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Kertak Hanyar tanggal 28 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2077 gran dengan berat bersih 0,0194 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 1 (satu) paket Narkotikan jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2069 gram dengan berat bersih 0,236 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram untuk diuji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin, dan disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0097 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul  01.30 WITA di parkiran belakang Hotel Delima, pada saat Saksi Ahmad Fadilah, Saksi M. Danang Diva Saputra dan saksi Topo Wahyu Dewanto beserta rekan rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada saat itu sedang melakukan razia rutin malam minggu melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Para saksi mendatangi Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang diletakkan di dalam kotak rokok merk Wan Bold, 1 (satu) buah kotak rokok Wan Bold warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone Realme C2 warna biru malam. Selanjutnya, anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Kertak Hanyar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Kertak Hanyar tanggal 28 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2077 gran dengan berat bersih 0,0194 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 1 (satu) paket Narkotikan jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2069 gram dengan berat bersih 0,236 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram untuk diuji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin, dan disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0097 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin Instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu – sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul  01.30 WITA di parkiran belakang Hotel Delima, pada saat Saksi Ahmad Fadilah, Saksi M. Danang Diva Saputra dan saksi Topo Wahyu Dewanto beserta rekan rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada saat itu sedang melakukan razia rutin malam minggu melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Para saksi mendatangi Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu  yang dibungkus plastik klip kecil yang diletakkan di dalam kotak rokok merk Wan Bold, 1 (satu) buah kotak rokok Wan Bold warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone Realme C2 warna biru malam. Selanjutnya, anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Kertak Hanyar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat anggota Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar melakukan introgasi, Terdakwa mengaku terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polsek Kertak Hanyar tanggal 28 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2077 gran dengan berat bersih 0,0194 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 1 (satu) paket Narkotikan jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil berat kotor 0,2069 gram dengan berat bersih 0,236 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram untuk diuji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin, dan disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,0084 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0097 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 400.7.22.1/236/RAZA tanggal 16 April 2024, yang dibuat diperiksa dan ditandatangani oleh dr. YURNIAH TANZIL, M. Kes, Sp.PK Di RSUD Ratu Zalecha menyimpulkan bahwa 1 (satu) sample urine Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN yang dimasukkan dalam botol urine milik Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN dengan hasil pemeriksaan tidak terindikasi Narkoba.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN dilakukan tanpa memiliki ijin dari dokter/lembaga yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak dalam proses atau masa penyembuhan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa JOHAN BUDIMAN Bin JAM’AN sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya