INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Mtp | ELYA DWI APRIYANI | SAIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2.Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh
Penggugat dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------
3.Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat (Pembeli) dengan Tergugat (Penjual) atas 1 (satu) bidang Tanah Kavling Nomor : VVIP 2 dengan Luas 6 x 25 = 150 M2, Berdasarkan Surat Pembelian Tanah Kavling (SPTK) Nomor
: 0031/RJ-KTN/APM/II-22 tanggal 12 Maret 2022 yang terletak di Jalan
Karang Anyar 2, Kelurahan Loktabat Utara, Kabupaten Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan adalah sah menurut hukum;-----------------------------------
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Cidra
Janji (Wanprestasi) sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;---------
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat, apabila diperhitungkan Kerugian Materi dan Kerugian Imateril kepada Penggugat adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
a)Kerugian Materi :
Nomor Keterangan Jumlah
01. Uang Pokok Penggugat Pembelian Tanah 1
(satu) Kavling Nomor : VVIP 2 Luas 6 x 25 =
150 M2 dengan jumlah nominal sebesar :----- Rp. 390.000.000.-
02. Dari Uang Pembelian Tanah sebesar Rp.
390.000.000,-(tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut maka Tergugat juga dibebani bunga sebesar 12 % = Rp.
46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) pertahunnya dikali jangka
waktu selama 2 (dua) tahun dari 6 Maret
2022 sampai sekarang adalah sebesar :-------- Rp. 93.600.000,-
03. Biaya Perkara dan biaya Operasional untuk
Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);--------------------------- Rp. 150.000.000;-
Jadi Total Kerugian Materi Penggugat
adalah :---------------------------------------------- Rp. 633.600.000,-
b)Kerugian Imateri :
Kerugian Imateril Penggugat adalah sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan Uang Penggugat dan terganggunya Ekonomi Penggugat akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat; ditambah lagi beban biaya perkara yang timbul dari masalah ini;-----------------------
Jadi Total Kerugian Materi dan Kerugian Imateril Penggugat Rp.
633.600.000,-(enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) + Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp.
983.600.000,-(sembilan ratus delapan puluh tiga enam ratus ribu
rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan sah bahwa Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 27
November 2023 dan menyatakan sah secara hukum bahwa Serrtifikat
Nomor 8249 atas nama SOETOENG PATIR sebagai Jaminan dalam Perkara
Aquo;----------------------------------------------------------------------- ------------------
7.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak; berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 8249 atas nama SOETOENG PATIR;-----------------------------
8.Menyatakan bahwa Tergugat memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk memindah tangankan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 8249 atas nama SOETOENG PATIR kepada Pihak Lain ataupun kepada Pihak Ketiga sampai Tergugat memenuhi kewajibannya untuk membayar ataupun mengembalikan uang pembelian sebidang tanah kavling yang merupakan objek dalam perkara Aquo;------------------------------
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya tunai dan kontan apabila lalai untuk menjalankan isi putusan ini sejak putusan ini diucapkan;----------
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Verset (uitvoerbaar bijvoorraad);---------------------------------------------------------------
11.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
Tergugat.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |