Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.850.996,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.916.169,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 19.934.827,- ( SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA
PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No. 000651 atas Nama TABLI di Lingkungan Desa Bawahan Selan, Kec. Mataraman, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|