Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
FARHAT TIFANI,S.PD Alias FARHAT Bin ( Alm ) ABDUL AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAT TIFANI,S.PD Alias FARHAT Bin ( Alm ) ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkFARHAT TIFANI,S.PD Alias FARHAT Bin ( Alm ) ABDUL AZIZ
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa FARHAT TIFANI, S.PD Als FARHAT Bin (Alm) ABDUL AZIZ pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Depan pertokoan Citra Land Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA terdakwa menelpon Sdr. JOKER (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian Sdr. JOKER (DPO) meminta agar Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sekira jam 20.00 WITA Sdr. JOKER (DPO) menelpon terdakwa untuk mengajak bertemu guna menyerahkan sabu yang telah dibeli Terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. JOKER (DPO) dan setelah Terdakwa menunggu sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr. JOKER (DPO) datang dan menyerahkan sabu yang disimpan oleh Sdr. JOKER (DPO) didalam kotak rokok merk sampoerna warna merah lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut dikantong celana terdakwa yang terdakwa pakai;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA terdakwa menelpon Sdr. JOKER (DPO) untuk membeli ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian Sdr. JOKER (DPO) meminta agar Terdakwa mentransfer uang pembelian ekstasi tersebut dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka, kemudian sekira jam 21.00 WITA ada seseorang laki-laki yang tiba di tempat tinggal terdakwa untuk menyerahkan ekstasi yang telah terdakwa beli, kemudian terdakwa menerima ekstasi tersebut dan terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian kepada seseorang laki-laki tersebut dan kemudian seseorang laki-laki tersebut langsung pergi dari rumah terdakwa;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli 10 (sepuluh) butir ekstasi dan meminta terdakwa untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke Citra Land, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke Citra Land menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6728 LCR, kemudian setelah terdakwa sampai di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu di sekitaran pertokoan Citra Land Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan telah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 21.40 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat warna orange yang diduga ekstasi dengan berat kotor 6,59 gram (plastic klip 2,1 gram) berat bersih 4,49 gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu berada digenggaman tangan terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan introgasi terhadap terdakwa apakah masih ada barang bukti ekstasi maupun sabu lagi, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa masih ada ditempat tinggal terdakwa, atas dasar keterangan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kos Putra Pondok Kresyira Komplek Arjuna Jalan Dewi Kunti Nomor 26 RT.10 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, setelah sampai dilokasi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa kemudian didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru tua ada 16 (enam belas) butir obat warna orange yang diduga ekstasi dengan berat kotor 10,74 gram (plastic klip 3,36 gram) berat bersih 7,38 gram dan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 7,48 gram (plastic klip 0,63 gram) berat bersih 6,85 gram, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain, 1 (satu) buah plastic warna kuning merk CHUPA CHUPS, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna gold, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0603 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti obat warna orange yang diduga ekstasi tersebut disita serta disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0604 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk tablet berwarna jingga, positif mengandung N, alfa-Dimetil-3,4- Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FARHAT TIFANI, S.PD Als FARHAT Bin (Alm) ABDUL AZIZ tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

A T A U

KEDUA :

------ FARHAT TIFANI, S.PD Als FARHAT Bin (Alm) ABDUL AZIZ pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Depan pertokoan Citra Land Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu di sekitaran pertokoan Citra Land Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan telah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 21.40 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat warna orange yang diduga ekstasi dengan berat kotor 6,59 gram (plastic klip 2,1 gram) berat bersih 4,49 gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu berada digenggaman tangan terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan introgasi terhadap terdakwa apakah masih ada barang bukti ekstasi maupun sabu lagi, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa masih ada ditempat tinggal terdakwa, atas dasar keterangan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kos Putra Pondok Kresyira Komplek Arjuna Jalan Dewi Kunti Nomor 26 RT.10 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, setelah sampai dilokasi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa kemudian didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru tua ada 16 (enam belas) butir obat warna orange yang diduga ekstasi dengan berat kotor 10,74 gram (plastic klip 3,36 gram) berat bersih 7,38 gram dan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 7,48 gram (plastic klip 0,63 gram) berat bersih 6,85 gram, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain, 1 (satu) buah plastic warna kuning merk CHUPA CHUPS, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna gold, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0603 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti obat warna orange yang diduga ekstasi tersebut disita serta disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0604 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk tablet berwarna jingga, positif mengandung N, alfa-Dimetil-3,4- Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FARHAT TIFANI, S.PD Als FARHAT Bin (Alm) ABDUL AZIZ tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya