Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mtp Diyah Anur Yani Ahmad Yamani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diyah Anur Yani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Yamani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Primer Koperasi Polri (Primkopol) Resort Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian yang dibuat antara Turut Tergugat dengan Tergugat tanggal  Agustus 1996 dan perjanjian jual beli tanggal 20 Maret 1999 yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2364 dengan Surat Ukur No.34/P&PT/1998 tanggal 3 Agustus 1998; 
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluar 600 M2 (enam ratus meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2364 dengan Surat Ukur No.34/P&PT/1998 tanggal 3 Agustus 1998, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dengan batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah Utara dengan jalan;
-Sebelah Selatan dengan jalan;
-Sebelah Timur dengan SHM 2363 dan SHM 2369;
-Sebelah Barat dengan SHM 2365 dan SHM 2368;
5.Menyatakan Tergugat ingkar janji (wanprestasi);
6.Memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat dalam bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Kantor Pertanahan Nasional yang berwenang untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2364 dengan Surat Ukur No.34/P&PT/1998 tanggal 3 Agustus 1998, atas nama Tergugat (Ahmad Yamani) menjadi nama Penggugat (Diyah Anur Yani);
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak