Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.411.340,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS SEBELAS RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 52.945.223,- ( LIMA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 11.466.117,- ( SEBELAS JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan BPKB No. 6297249 atas Nama PT BARITO UTAMA SAKTI . |