Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192201417 beserta lampirannya;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Nomor 9192201417, sebesar Rp. 338.083.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – HILUX – DOUBLE CABIN 2.5 V 4X4 A/T, Warna Super White, Tahun 2022, Nopol DA 8694 BZ, No Rangka MR0BB3CDXN5810170, No Mesin 2GD5271864, No BPKB S – 03181041M;
6.Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00100699.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 30-09-2022 , memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – HILUX – DOUBLE CABIN 2.5 V 4X4 A/T, Warna Super White, Tahun 2022, Nopol DA 8694 BZ, No Rangka MR0BB3CDXN5810170, No Mesin 2GD5271864, No BPKB S – 03181041M apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
7.Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|