Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT KERATON 1.PUAZAN ABIDIN
2.MIRNAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT KERATON
Tergugat
NoNama
1PUAZAN ABIDIN
2MIRNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.161.824,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.161.824,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS ENAM PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.376.037,- ( ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TIGA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 28.785.787,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No 590/066-DB/2017 atas Nama Jasmiyah, beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak