Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN, S.E. Bin WARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA di Jalan A. Yani Km. 7,700 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Adapun rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang karyawan di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA sebagai Supervisor Sales sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 002/PKWT/HROASE/XII/2020 tanggal 21 Maret 2021 yang bertugas sebagai control team, maintenance strategi, meningkatkan capaian penjualan produk, Canvasing (memasarkan produk ke toko/outlet) dan menyetorkan uang hasil canvasing ke rekening perusahaan, dengan jabatan sebagai Supervisor Sales Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) belum termasuk bonus, insentif, dan tunjangan;
- Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Supervisor Sales tidak sesuai dengan aturan / prosedur yang berlaku di perusahaan dan terdakwa telah memanfaatkan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya selaku Supervisor Sales telah melakukan canvasing (memasarkan produk ke toko/outlet) dan menerimakan uang pembayaran dari para konsumen namun tidak disetorkan terdakwa ke pihak PT. OASE TEKNOLOGI ASIA, adapun cara terdakwa tidak menyetorkan uang dari para konsumen ke pihak PT. OASE TEKNOLOGI ASIA yakni awalnya pada bulan Januari 2024 Terdakwa melakukan canvasing sebanyak 2 (dua) kali dengan area canvasing pada outlet atau toko di Kabupaten Tabalong, kemudian Terdakwa memasarkan produk PT. OASE TEKNOLOGI ASIA ke toko atau outlet tersebut, kemudian Terdakwa menerima pembayaran dari toko atau outlet tersebut berupa uang cash dan uang hasil canvasing dari toko atau outlet yang seharusnya terdakwa setorkan ke PT. OASE TEKNOLOGI ASIA tidak terdakwa setorkan melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa kemudian pihak perusahaan PT. OASE TEKNOLOGI ASIA melakukan audit internal perusahaan karena terjadi selisih barang di dalam mobil canvasing yang terdakwa gunakan dengan hasil canvasing dikarenakan terdakwa sudah melakukan canvasing sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Januari 2024 dan atas hasil audit internal perusahaan diketahui selisih barang dengan hasil canvasing yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 180.599.000, (seratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah tidak menyetorkan uang hasil canvasing dan mempergunakan uang yang merupakan hak dari PT. OASE TEKNOLOGI ASIA tanpa seizin dan sepengetahuan PT. OASE TEKNOLOGI ASIA dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. OASE TEKNOLOGI ASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 180.599.000,- (seratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. –----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN, S.E. Bin WARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA di Jalan A. Yani Km. 7,700 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Adapun rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan seorang karyawan di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA sebagai Supervisor Sales sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 002/PKWT/HROASE/XII/2020 tanggal 21 Maret 2021 yang bertugas sebagai control team, maintenance strategi, meningkatkan capaian penjualan produk, Canvasing (memasarkan produk ke toko/outlet) dan menyetorkan uang hasil canvasing ke rekening perusahaan, dengan jabatan sebagai Supervisor Sales Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) belum termasuk bonus, insentif, dan tunjangan;
- Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. OASE TEKNOLOGI ASIA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Supervisor Sales tidak sesuai dengan aturan / prosedur yang berlaku di perusahaan dan terdakwa telah memanfaatkan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya selaku Supervisor Sales telah melakukan canvasing (memasarkan produk ke toko/outlet) dan menerimakan uang pembayaran dari para konsumen namun tidak disetorkan terdakwa ke pihak PT. OASE TEKNOLOGI ASIA, adapun cara terdakwa tidak menyetorkan uang dari para konsumen ke pihak PT. OASE TEKNOLOGI ASIA yakni awalnya pada bulan Januari 2024 Terdakwa melakukan canvasing sebanyak 2 (dua) kali dengan area canvasing pada outlet atau toko di Kabupaten Tabalong, kemudian Terdakwa memasarkan produk PT. OASE TEKNOLOGI ASIA ke toko atau outlet tersebut, kemudian Terdakwa menerima pembayaran dari toko atau outlet tersebut berupa uang cash dan uang hasil canvasing dari toko atau outlet yang seharusnya terdakwa setorkan ke PT. OASE TEKNOLOGI ASIA tidak terdakwa setorkan melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa kemudian pihak perusahaan PT. OASE TEKNOLOGI ASIA melakukan audit internal perusahaan karena terjadi selisih barang di dalam mobil canvasing yang terdakwa gunakan dengan hasil canvasing dikarenakan terdakwa sudah melakukan canvasing sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Januari 2024 dan atas hasil audit internal perusahaan diketahui selisih barang dengan hasil canvasing yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 180.599.000, (seratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah tidak menyetorkan uang hasil canvasing dan mempergunakan uang yang merupakan hak dari PT. OASE TEKNOLOGI ASIA tanpa seizin dan sepengetahuan PT. OASE TEKNOLOGI ASIA dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. OASE TEKNOLOGI ASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 180.599.000,- (seratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. –-------------------------------------------------------------------------------------------------- |