Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.ANNISA AYU MULIA,SH
SARMADI alias MADI bin TARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-707/ O.3.13/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2ANNISA AYU MULIA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMADI alias MADI bin TARSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SARMADI Als MADI Bin TARSIH (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. SUHARILIL (masih dalam pencarian/ DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Fitria Jaya Residence, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu serta untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 18.30 WITA, Sdr. SUHARILIL dengan Terdakwa merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa dan Sdr. SUHARILIL berangkat ke Desa Bincau di Perumahan Grand Fitria Jaya Residence untuk mengecek rumah target yang hendak diambil barang-barangnya. Bahwa sesampainya di sekitaran rumah target sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. SUHARILIL menunggu di semak-semak di dekat rumah target untuk memastikan kondisi sekitar agar aman dan sepi.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Sdr. SUHARILIL menuju rumah penduduk perumahan tersebut untuk memastikan kondisi rumah yang hendak diambil barangnya. Selang 1 (satu) jam, Terdakwa mendatangi Sdr. SUHARILIL namun Terdakwa disuruh menunggu di sepeda motor untuk berjaga dan melihat situasi. Bahwa sekira pukul 03.00 WITA, Sdr. SUHARILIL mendatangi Terdakwa di sepeda motor dengan membawa barang-barang yang sudah diambil beserta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.

Kemudian Sdr. SUHARILIL menuju ke rumah berikutnya untuk mengambil barang-barang milik orang lain lagi. Bahwa sekira pukul 04.00 WITA, Sdr. SUHARILIL datang membawa barang-barang yang sudah diambil dari rumah milik orang lain tersebut. Bahwa pada malam tersebut, Sdr. SUHARILIL dan Terdakwa berhasil mengambil barang milik orang lain pada 2 (dua) buah rumah di Desa Bincau di Perumahan Grand Fitria Jaya Residence. Setelah berhasil mengambil barang milik orang lain tersebut, Sdr. SUHARILIL dan Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, sekira pukul 07.00 WITA, Sdr. SUHARILIL dijemput oleh orang yang tidak dikenal Terdakwa dan Sdr. SUHARILIL berpamitan pulang dengan membawa sebagian hasil pengambilan barang milik orang lain tersebut. Bahwa sebagian hasil lainnya dikuasai oleh Terdakwa dan ingin dijual oleh Terdakwa.

Bahwa sekira pukul 05.00 WITA, Saksi AGUS SETIA BUDI (Saksi Korban) selaku pemilik rumah mengecek barang berharga miliknya berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO A77s dan 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander Cristy sudah tidak di tempat. Kemudian Saksi Korban membangunkan keluarganya yang ada di rumah tersebut untuk mengecek apakah ada barang berharga yang hilang juga. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 1 (satu) buah handphone merek RealMe C51 warna hitam milik Saksi RUSDIANA dan uang tunai sebesar Rp 5.250.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian Saksi Korban mengecek ke sekitaran rumah dan ternyata jendela kamar rumah Saksi Korban sudah terbuka dan rusak. Akibat kejadian tersebut Saksi Korban dan Keluarga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).

Bahwa Saksi ABIZAR dan Saksi VALDY yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian pada Sat Reskrim Polres Banjar mengamankan Terdakwa bersama anggota Kepolisian lainnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya