Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa FAHRIADI Bin FITRIANSYAH pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mahligai km 1500, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar (seberang Rumah Makan Nyanding Roso) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WITA, terdakwa berangkat dari rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan menuju ke Toko milik korban KASTALANI Bin SAPUANI yang jaraknya tidak terlalu jauh yakni di Jalan Mahligai km 1500, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar (seberang Rumah Makan Nyanding Roso) , sesampainya di lokasi, terdakwa menemui korban KASTALANI Bin SAPUANI untuk meminjam 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah kemudian korban KASTALANI Bin SAPUANI menyerahkan Sepeda Motor tersebut, lalu dengan sepengetahuan korban KASTALANI Bin SAPUANI, terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut pergi menuju rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud untuk mengambil helm , setelah terdakwa mengambil helm, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kalayan Banjarmasin, sesampainya di Kalayan Banjarmasin, terdakwa menawarkan untuk gadai 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah milik korban KASTALANI Bin SAPUANI kepada orang lain namun tidak ada orang yang mau menerima tawaran gadai Sepeda Motor dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyimpan Sepeda motor tersebut yang diletakkan di samping rumah Nenek terdakwa.
- Bahwa rencananya apabila 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah milik korban KASTALANI Bin SAPUANI tersebut laku digadaikan oleh terdakwa, uang hasil gadai tersebut akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa kemudian korban KASTALANI Bin SAPUANI yang telah menunggu Terdakwa agar datang untuk mengembalikan Sepeda Motor miliknya, namun Terdakwa tidak ada iktikad datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban KASTALANI Bin SAPUANI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
--------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa FAHRIADI Bin FITRIANSYAH pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mahligai km 1500, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar (seberang Rumah Makan Nyanding Roso) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WITA, terdakwa berangkat dari rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan menuju ke Toko milik korban KASTALANI Bin SAPUANI yang jaraknya tidak terlalu jauh yakni di Jalan Mahligai km 1500, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar (seberang Rumah Makan Nyanding Roso) , sesampainya di lokasi, terdakwa menemui korban KASTALANI Bin SAPUANI dan menjelaskan bahwa terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin :JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah dan terdakwa meyakinkan korban KASTALANI Bin SAPUANI dengan menjelaskan bahwa terdakwa akan segera mengembalikan Sepeda Motor tersebut
- Bahwa setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, kemudian korban KASTALANI Bin SAPUANI bersedia meminjamkan Sepeda Motor terebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut pergi menuju rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud untuk mengambil helm, setelah terdakwa mengambil helm, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kalayan Banjarmasin, sesampainya di Kalayan Banjarmasin, terdakwa menawarkan untuk gadai 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah milik korban KASTALANI Bin SAPUANI kepada orang lain namun tidak ada orang yang mau menerima tawaran gadai Sepeda Motor dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah Nenek terdakwa yang beralamat di Jalan Mahligai Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyimpan Sepeda motor tersebut yang diletakkan di samping rumah Nenek terdakwa.
- Bahwa rencananya apabila 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah milik korban KASTALANI Bin SAPUANI tersebut laku digadaikan oleh terdakwa, uang hasil gadai tersebut akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa kemudian korban KASTALANI Bin SAPUANI yang telah menunggu Terdakwa agar datang untuk mengembalikan Sepeda Motor miliknya, namun Terdakwa tidak ada iktikad datang untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Merk Honda Revo Nopol : B 3962 KKG Noka : MH1JBE1100K579322 Nosin : JBE1E1568077 An. PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA warna Hitam dengan list warna merah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban KASTALANI Bin SAPUANI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |