INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Mtp | RUMAIDI bin RASIDI | Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Bjb Cq Kasat Polresta Bjb | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 17 November 2022 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | - menerima Permohonan PEMOHON Pra Peradilan untuk seluruhnya - menyatakan sah alat bukti dan saksi yang diajukan oleh PEMOHON - menyatakan surat perintah penagkapan-penahanan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Instansi lain yang berhubungan dengan perkara ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum - menghukum TERMOHON untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (rutan) sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan - menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.100.000 (seratu ribu rupiah) dan kerugian In Materiil sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah) - menghukum TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sebagaimana ditentukan Kirab Undang Undang Hukum Pidana - membebankan biaya perkara menurut hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |