Petitum |
Petitum:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 206.699.956,· ( DUA RATUS ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri darl pok.ok sebesar Rp. 193.554.725,· ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 13.145.231,· ( TIGA BELAS JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. ·,· (·), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat t1dak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam 1) Sertifikat Hak milik Nomor 00627 Kelurahan Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar An Abdurrahman, 2) Sertifikat Hak milik Nomor 00509 Kelurahan Pindahan Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar An Ors. Muhammad Fauzani, 3) Surat Keterangan keadaan Tanah Nomor 360 I 593.2 I PB I 2015 An Muhammad Nasir berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil·adilnya (ex aequo et bono). |