Petitum |
1.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian kredit Nomor 00107905 tanggal 24 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat.
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 152.549.914 (seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00674 tanggal 29 April 2014 atas nama ERLIANI; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual baik dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 00674 tanggal 29 April 2014 atas nama ERLIANI; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|