Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Mtp PT. Bank BPR Mitratama Arthabuana 1.Erliani
2.Supiannor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank BPR Mitratama Arthabuana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kahar Muzaqir, S.H. dan rekanPT. Bank BPR Mitratama Arthabuana
Tergugat
NoNama
1Erliani
2Supiannor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.549.914,00
Petitum

1.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian kredit Nomor 00107905 tanggal 24 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat.
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 152.549.914 (seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00674 tanggal 29 April 2014 atas nama ERLIANI; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual baik dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertipikat Hak Milik No. 00674 tanggal 29 April 2014 atas nama ERLIANI; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak