Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Mtp Teti Sri Wati Anang Syahrian Noor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teti Sri Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Hamid,.S.H.,.M.H.Teti Sri Wati
Tergugat
NoNama
1Anang Syahrian Noor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMIER:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3.Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat tersebut  sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya;

4.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut sebagaimana kuitansi tanggal 01 Januari 2016 dan penyerahan Sertifikat Hak  Milik  Nomor  2134  tahun 1996 atas nama Anang Syahrian Noor, seluas 150 

M2 (seratus lima puluh meter persegi), gambar situasi Nomor 4460/PPT/1996 tanggal 29 Mei 1986,  diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Mei 1996 tersebut.

5.Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah dan rumah terletak di Jalan Borneo I No. 30 B RT 021 RW 11 Kelurahan Sungai Paring  Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, yang dibeli dengan  harga sebesar  Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana kuitansi tanggal 01 Januari 2016. Dengan  ukuran dan batas-batas tanah sebagaimana pada posita 3 tersebut;

6.Memberikan ijin kepada Penggugat dan/atau Kantor Notaris dan PPAT Kabupaten Banjar dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk memproses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor 2134 tahun 1996 atas nama Anang Syahrian Noor (Tergugat), seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), gambar situasi Nomor 4460/PPT/1996 tanggal 29 Mei 1986, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Mei 1996 kepada atas nama Teti Sri Wati (Penggugat).

7.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDIER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak