Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
MUHAMMAD MAULIDI alias MAULIDI bin NURDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-483/O.3.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULIDI alias MAULIDI bin NURDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkMUHAMMAD MAULIDI alias MAULIDI bin NURDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULIDI ALS MAULIDI Bin (Alm) NURDI pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Balian RT 01 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari tahun 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari saksi AHMAD ANGGRAYANI Als AMAT 12 Bin (Alm) AHMAD MURJANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak 1 ons dengan harga Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta Rupiah) kemudian sabu sebanyak 1 ons tersebut  terdakwa bagi menjadi 20 kantong dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali dengan masing-masing kantong berisi 5 (lima) gram sabu dan sudah terjual sebanyak 12 kantong  dengan harga perkantong yang membeli cash 5.500.000, dan yang hutang 1 kantong isi 5 gram Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), kemudian tersisa sebanyak 6 (enam) Paket plastik clips isi sabu total berat kotor 30 (tiga puluh) Gram atau berat bersih 28,80 (dua puluh delapan koma delapan puluh) Gram, 1 (satu) Paket plastic Clips berisi sabu dengan berat kotor 2,89 (dua koma delapan puluh sembilan) Gram atau berat bersih 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) Paket plastic Clips isi sabu berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) Gram atau berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) Gram ;
  • Selanjutnya Senin tanggal 15 Januari sekira jam 17.00 Wita terjadi insiden dijalan Raya dijalan Ayani Desa Cabi dimana terdakwa bersama istrinya dari martapura akan pulang ke Desa Batu balian, kemudian dalam perjalanan karena jalan macet kemudian terjadi keributan dijalan dengan relawan abah haul abah sekumpul karena waktu mengendarai mobil menyalip dan menyebabkan kemacetan jalan, Setelah terjadi keributan kemudian relawan menelepon Polsek simpang empat melaporkan kejadian tersebut, tidak lama  kemudian datang anggota Polsek simpang empat dan terdakwa bersama istri dan sopir mobil terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Empat, Sesampainya di Polsek oleh anggota Reskrim Polsek Simpang empat dilakukan introgasi atau diinterview dan dalam interview atau interogerasi tersebut terdakwa mengakui sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu dan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, setelah mendaptkan informasi tersebut pada hari senin sekira jam 22.15 Wita saksi PUJIANTO  dan Saksi BASUKI RAKHMAT Als BASUKI (Alm) NGADIMIN membawa terdakwa kerumahnya, Sesampainya dirumah terdakwa sekitar jam 22.30 Wita dilakukan pengledahan dirumah terdakwa dan terdakwa disuruh untuk menunjukan dimana menyembunyikan atau menaruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 6 ( enam) Paket plastik clips isi sabu total berat kotor 30 Gram atau berat bersih 28,80 Gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastic Clips isi sabu berat kotor 2,89 Gram atau berat bersih 2,69 Gram, 1 (satu) Paket plastic Clips isi sabu berat kotor 1,83 Gram atau berat bersih 1,63 Gram, 1 (satu) Buah HP IPHONE 11 Promax Warna Gold, 1( Satu) bendel plastic clips dan 1 (satu) Buah Timbagan Digital dibawa ke Polsek Simpang empat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0059 tanggal 19 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------  Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD MAULIDI ALS MAULIDI Bin (Alm) NURDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULIDI ALS MAULIDI Bin (Alm) NURDI pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Balian RT 01 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpang, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari sekira jam 17.00 Wita terjadi insiden dijalan Raya dijalan Ayani Desa Cabi dimana terdakwa bersama istrinya dari martapura akan pulang ke Desa Batu balian, kemudian dalam perjalanan karena jalan macet kemudian terjadi keributan dijalan dengan relawan abah haul abah sekumpul karena waktu mengendarai mobil menyalip dan menyebabkan kemacetan jalan, Setelah terjadi keributan kemudian relawan menelepon Polsek simpang empat melaporkan kejadian tersebut, tidak lama kemudian datang anggota Polsek simpang empat dan terdakwa bersama istri dan sopir mobil terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Empat, Sesampainya di Polsek oleh anggota Reskrim Polsek Simpang empat dilakukan introgasi atau diinterview dan dalam interview atau interogerasi tersebut terdakwa mengakui sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu dan masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, setelah mendaptkan informasi tersebut pada hari senin sekira jam 22.15 Wita saksi PUJIANTO  dan Saksi BASUKI RAKHMAT Als BASUKI (Alm) NGADIMIN membawa terdakwa kerumahnya, Sesampainya dirumah terdakwa sekitar jam 22.30 Wita dilakukan pengledahan dirumah terdakwa dan terdakwa disuruh untuk menunjukan dimana menyembunyikan atau menaruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 6 ( enam) Paket plastik clips isi sabu total berat kotor 30 Gram atau berat bersih 28,80 Gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastic Clips isi sabu berat kotor 2,89 Gram atau berat bersih 2,69 Gram, 1 (satu) Paket plastic Clips isi sabu berat kotor 1,83 Gram atau berat bersih 1,63 Gram, 1 (satu) Buah HP IPHONE 11 Promax Warna Gold, 1( Satu) bendel plastic clips dan 1 (satu) Buah Timbagan Digital dibawa ke Polsek Simpang empat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0059 tanggal 19 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpang, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD MAULIDI ALS MAULIDI Bin (Alm) NURDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya