Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
FITRIANSYAH alias IYAN bin H. RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANSYAH alias IYAN bin H. RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkFITRIANSYAH alias IYAN bin H. RAHMAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Durakim Rt.01/Rw.01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita ketika Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Durakim Rt.01/Rw.01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. HELMIADI (DPO) yang isi pesannya adalah Terdakwa memesan sabu sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian dijawab oleh Sdr. HELMIADI (DPO) “iya, ada barangnya, hadangi rumah ikam” kemudian Terdakwa mentransfer melalui BRILink dekat rumah Terdakwa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan atas nama penerima Sdr. HELMIADI (DPO) selanjutnya berselang 30 menit Sdr. HELMIADI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan mengantar sabu pesanan Terdakwa kemudian Sdr. HELMIADI (DPO) pulang setelah sabu ditangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil sebagian untuk dipakai sendiri didalam rumah Terdakwa kemudian sisanya dibagi oleh Terdakwa menjadi beberapa paketan kecil antara lain 1 (satu) paket ½ gram harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket yang kemudian Terdakwa simpan didalam kotak rokok dan didalam tas selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita ada pembeli yang membeli paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA anggota Polsek Aranio yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 1,33 gram (plastik klip @0,18 gram) berat bersih 0,61 gram yang dapat ditemukan oleh petugas dilantai rumah Terdakwa dan didalam kotak rokok merk LA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni berupa 1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. HELMIADI (DPO) bisa menyediakan sabu-sabu karena terdakwa sudah sering memesan sabu ditempat Sdr. HELMIADI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali untuk dipakai sendiri, sedangkan terdakwa membeli untuk dijual kembali kurang lebih sudah 4 (empat) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0610 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Durakim Rt.01/Rw.01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Durakim Rt.01/Rw.01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa, Anggota Polsek Aranio yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 1,33 gram (plastik klip @0,18 gram) berat bersih 0,61 gram yang dapat ditemukan oleh petugas dilantai rumah Terdakwa dan didalam kotak rokok merk LA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni berupa 1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. HELMIADI (DPO) bisa menyediakan sabu-sabu karena terdakwa sudah sering memesan sabu ditempat Sdr. HELMIADI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali untuk dipakai sendiri, sedangkan terdakwa membeli untuk dijual kembali kurang lebih sudah 4 (empat) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0610 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa FITRIANSYAH ALS IYAN BIN H.RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya