Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Mtp 2.ANNISA AYU MULIA,SH
3.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
MURSID bin SANWASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSID bin SANWASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa MURSID Bin (Alm) SANWANI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di bengkel milik saksi IMAM KAMBALI Bin KOMARI (Selanjutnya disebut saksi korban)  Jl. A. Yani Km. 73 Rt. 004 Rw. 000 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 saksi korban pertama kali mengenal Terdakwa yang tidak sengaja melewati bengkel milik saksi korban, karena merasa kasihan dengan Terdakwa yang sedang mencari pekerjaan, saksi korban memberikan tawaran untuk tinggal dan bekerja di Bengkel milik saksi korban, Terdakwa setuju dan mulai bekerja di Bengkel milik saksi korban sekitar 1 bulan
  • Bahwa karena Terdakwa kurang merasa cocok dengan pekerjaan di Bengkel milik saksi korban, akhirnya Terdakwa mengarang cerita dengan mengaku keterima kerja di PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur dan akan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 02 Oktober 2023, selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Saksi korban mengantar Terdakwa ke Terminal Bis untuk berangkat menuju IKN Kalimantan Timur dan bahkan memberi ongkos kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah  beberapa hari Terdakawa berada di Kalimantan Timur tepatnya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa menelpon saksi korban, meminta bantuan untuk membelikan makan karyawan Terdakwa yang totalnya ada 150 orang dan menjanjikan memasukkan Armada Tronton dan Elf milik saksi korban ke PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur, dengan mengatakan "PAK MAU KAH SAMPEAN IKUT CATERING" dan saksi menjawab “NANTI DULU KALO MAU CATERING NANTI AJA BELAKANGAN, AKU MAU SETELAH MENERIMA DRAF KONTRAK", lalu Terdakwa tetap meminta bantuan untuk membelikan makan karyawannya karena uang dari perusahaan belum turun, dengan menjanjikan 3 hari uang akan dikembalikan sambil menunggu draft kontrak tender armada Tronton dan Elf jadi, akhirnya saksi korban setuju dan mentransfer uang ke Bank BNI milik Terdakwa an. MURSID dengan Nomor Rekening : 0613006484, sebesar Rp.1.750.000,-(Satu Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2023 pada saat saksi korban berada di Bengkel miliknya yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 73 Rt. 004 Rw. 000 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar, kemudian setelah 3 hari Terdakwa belum juga mengembalikan, dan sambil menunggu kontrak jadi, terdakwa meminta tambahan uang lagi dan saksi korban terus mentransfer hingga total sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Terdakwa meminta saksi korban untuk datang ke PT Adi Karya di Sepaku IKN Kalimantan Timur dengan tujuan untuk tanda tangan kontrak, sesampainya di PT Adi Karya IKN Kalimantan Timur, Terdakwa tidak ada disana, dan saksi korban mencoba menguhubungi tetapi nomor telepon Terdakwa tidak aktif, saksi korban juga bertanya keberadaan Terdakwa kepada beberapa pekerja di PT Adi Karya, tetapi pengakuan pekerja di PT Adi Karya tidak ada karyawan yang bernama MURSID atau Terdakwa, selanjutnya saksi korban kembali dan meloporkan ke pihak Kepolisian Polres Banjar
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum juga mengembalikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang saksi korban transfer ke Nomor rekening 0613006484 BNI milik Terdakwa an Mursid, dengan rincian :

1). Pada tanggal 07 Oktober 2023 sebesar Rp.1.750.000,-(Satu Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

2). Pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp.12.200.000,- (Dua belas Juta dua ratus ribu rupiah.

3). Pada tanggal 14 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).

4). Pada Transfer tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

5). Pada tanggal 17 Oktober 2023 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

6). Pada tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),

yang Terdakwa akui sebagai uang bantuan dari saksi korban untuk membelikan makan karyawan Terdakwa dan juga Terdakwa menjanjikan memasukkan armada tronton dan elf milik saksi korban ke perusahaan PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur

  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MURSID Bin (Alm) SANWANI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di bengkel milik saksi IMAM KAMBALI Bin KOMARI (Selanjutnya disebut saksi korban)  Jl. A. Yani Km. 73 Rt. 004 Rw. 000 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 saksi korban pertama kali mengenal Terdakwa yang tidak sengaja melewati bengkel milik saksi korban, karena merasa kasihan dengan Terdakwa yang sedang mencari pekerjaan, saksi korban memberikan tawaran untuk tinggal dan bekerja di Bengkel milik saksi korban, Terdakwa setuju dan mulai bekerja di Bengkel milik saksi korban sekitar 1 bulan
  • Bahwa karena Terdakwa kurang merasa cocok dengan pekerjaan di Bengkel milik saksi korban, akhirnya Terdakwa mengarang cerita dengan mengaku keterima kerja di PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur dan akan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 02 Oktober 2023, selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Saksi korban mengantar Terdakwa ke Terminal Bis untuk berangkat menuju IKN Kalimantan Timur dan bahkan memberi ongkos kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah  beberapa hari Terdakawa berada di Kalimantan Timur tepatnya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa menelpon saksi korban, meminta bantuan untuk membelikan makan karyawan Terdakwa yang totalnya ada 150 orang dan menjanjikan memasukkan Armada Tronton dan Elf milik saksi korban ke PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur, dengan mengatakan "PAK MAU KAH SAMPEAN IKUT CATERING" dan saksi menjawab “NANTI DULU KALO MAU CATERING NANTI AJA BELAKANGAN, AKU MAU SETELAH MENERIMA DRAF KONTRAK", lalu Terdakwa tetap meminta bantuan untuk membelikan makan karyawannya karena uang dari perusahaan belum turun, dengan menjanjikan 3 hari uang akan dikembalikan sambil menunggu draft kontrak tender armada Tronton dan Elf jadi, akhirnya saksi korban setuju dan mentransfer uang ke Bank BNI milik Terdakwa an. MURSID dengan Nomor Rekening : 0613006484, sebesar Rp.1.750.000,-(Satu Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2023 pada saat saksi korban berada di Bengkel miliknya yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 73 Rt. 004 Rw. 000 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar, kemudian setelah 3 hari Terdakwa belum juga mengembalikan, dan sambil menunggu kontrak jadi, terdakwa meminta tambahan uang lagi dan saksi korban terus mentransfer hingga total sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Terdakwa meminta saksi korban untuk datang ke PT Adi Karya di Sepaku IKN Kalimantan Timur dengan tujuan untuk tanda tangan kontrak, sesampainya di PT Adi Karya IKN Kalimantan Timur, Terdakwa tidak ada disana, dan saksi korban mencoba menguhubungi tetapi nomor telepon Terdakwa tidak aktif, saksi korban juga bertanya keberadaan Terdakwa kepada beberapa pekerja di PT Adi Karya, tetapi pengakuan pekerja di PT Adi Karya tidak ada karyawan yang bernama MURSID atau Terdakwa, selanjutnya saksi korban kembali dan meloporkan ke pihak Kepolisian Polres Banjar
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum juga mengembalikan uang milik saksi korban sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang saksi korban transfer ke Nomor rekening 0613006484 BNI milik Terdakwa an Mursid, dengan rincian :

1). Pada tanggal 07 Oktober 2023 sebesar Rp.1.750.000,-(Satu Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

2). Pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp.12.200.000,- (Dua belas Juta dua ratus ribu rupiah.

3). Pada tanggal 14 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).

4). Pada Transfer tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

5). Pada tanggal 17 Oktober 2023 Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

6). Pada tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),

yang Terdakwa akui sebagai uang bantuan dari saksi korban untuk membelikan makan karyawan Terdakwa dan juga Terdakwa menjanjikan memasukkan armada tronton dan elf milik saksi korban ke perusahaan PT. Adi Karya IKN Kalimantan Timur

  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.950.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya