Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Mtp |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Pesrsero), Tbk UNIT KERATON |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jihan Gilang Marhendra, SH | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk UNIT KERATON | 2 | Akhmad Rizal Hadi | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk UNIT KERATON | 3 | Yulia Eka Triyanti | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk UNIT KERATON | 4 | Dwi Aryanto | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk UNIT KERATON | 5 | Abdul Aziz | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk UNIT KERATON |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD BAWAIHI | 2 | ERNI RUSDIANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
133.790.387,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.790.387,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.291.288,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 17.499.099,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan dan Pelepasan/Penyerahan Sporadik Nomor : 47/SPPF/PAM-TKR/III/2018 Jalan Padang Anyar RT 006 RW 003 Kelurahan Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atas nama MUHAMMAD BAWAIHI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |